Pabrik Nifaro tuak Suling Nias sudah dua tahun beroperasi, Masyarakat resah
Ket gbr : Limbah dari Pabrik Nifaro Tuak Suling Nias
Labuhan Batu-jurnalpolisi.id
Diduga telah berdirinya Pabrik Nifaro atau Pabrik Minuman keras beralkohol dengan berkadar tinggu atau tuak suling Nias yang memproduksi ribuan botol setiap harinya yang dipasarkan tanpa izin serta limbahnya yang dibuang ke parit bahu jalan menimbulkan bau menyengat diduga akan mencemari lingkungan masyarakat tersebut, dan masyarakat setempat meminta serta mendorong pemerintah untuk menutup dan menindak pelaku bila usaha tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berkompeten, Demikian di tuturkan masyarakat Lingkungan Adam Malik, Kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu 18/11/2022 kepada awak media
Awak media mengunjungi lokasi diduga Pabrik Nifaro, Pabrik Minuman keras beralkohol tuak suling Nias tersebut, setibanya dilokasi terekam camera diduga limbah dari Pabrik Nifaro dibuang ke parit bahu jalan yang menimbulkan aroma busuk,
Disebut-sebut Inisial AY atau Ama Yani sebagai pemilik dan pengelola Pabrik Nifaro tidak dapat di temui Karena sedang keluar, Boru Girsang istri dari AY dari jeruji pagar kediamannya sekaligus menjadi Pabrik Minuman keras beralkohol berkadar tinggi tersebut menyampaikan,
“Silakan bicara dengan suami saya” Kata Br Girsang sambil menyerahkan hand phone yang ditangannya kepada awak media.
Berbekal UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tim media Jurnal Polisi.id menyampaikan lewat hand phone milik Boru Girsang maksud dan tujuan kedatangan para awak media adalah guna konfirmasi terkait Limbah dan Pabrik minuman keras yang beralkohol tinggi yang disebut Nifaro atau tuak suling Nias.
Dari telepon selular Suara AY tidak siap di konfirmasi,dengan suara keras dan arogan menyatakan,
“Siapa yang keberatan,” Katanya ketus dan meminta kepada awak media untuk Diam dengan nada arogan.
“Kau Diam, ” Katanya marah
Masyarakat Jalan Tualang Lingkungan Adam Malik Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu menuturkan,
” Sudah dua tahun Kak beroperasi, dan Sudahlah bisa disebut Pabrik, karena hampir setiap hari mereka memproduksi diduga ribuan botollah perhari, karena kami lihat dua sampai tiga Mobil pick up mengangkut minuman tuak suling nias tersebut, sebenarnya kami sudah resah dengan kegiatan mereka, kami sudah sampaikan kepada kepling dan Lurah dan sampai saat ini belum ada tindakan, ” ucap fauzan
Masyarakat setempat juga menyampaikan,
“Kami menduga masih belum ada perda yang mengatur tentang tuak suling ini, tapi pelaku peredaran tuak suling di wilayah hukum Polres Labuhan batu bisa sajakan kita jerat dengan undang undang pangan yang hukumannya lebih berat atau bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas salah seorang masyarakat yang tidak ingin disebut namanya.
Wartawaty Jpn Eka Hombing