Oknum Pegawai Rutan Kelas IIB Kota Agung Diduga Pungli So, al Sewa Kamar dan HP
November 12, 2022
Tanggamus– jurnalpolisi.id
Terkait beredar video pada media sosial di salah satu akun Facebook (Fb) warga atas suitan adanya dugaan fungli pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
“Pada suitan warga net itu, Ada dugaan pungli alat komunikasi HP dan jual beli (Sewa) kamar yang terjadi di Rutan Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Jum’at 11/11/2022.
Cuitan yang beredar di salah satu Media Sosial (facebook, red) video menujukkan para narapidana sangat bebas menggunakan alat komunikasi “HP Android”.
Belum lama ini, menurut salah satu warga Kecamatan Kota Agung yang tidak mau disebutkan identitas, mengaku kesulitan dalam memenuhi permintaan keluarganya yang menjadi nara pidana, ia rela pinjam atau berhutang.
“Ia sedang mencari pinjaman uang untuk mengeluarkan keluarganya dari kamar Pinaling untuk pidah kamar lain, tapi saudara saya harus membayar kamar senilai Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) seperti yang diminta oknum petugas rutan,” katanya.
Ia pun menuturkan memang benar atas rumor dugaan fungli di Rutan Kelas IIB Kota Agung itu, ada pembayaran kalau kita mau pegang alat komunikasi HP.
“Apakah ini sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) atau memang ada undang-undang yang mengatur,” terangnya dengan mimik lugunya.
Lanjut, Perna kita tanya kepada pihak Rutan terkait aturan kalau mau pindah kamar Pinaling ke kamar lain itu harus bayar, oknum pegawai rutan tidak bisa menujukkan aturannya.
“Kita diminta bayar sewa kamar, Baik bagi yang baru masuk maupun yang ingin pasilitas lebih, Bukankah semua sudah ditanggung oleh negara, Bukankah ada anggaran yang sudah dianggarkan oleh negara biaya makan untuk para nara pidana.
Iya bang intinya saya rela pinjam duit demi keluarga yang terjerat hukum, Bagi kita bukan hal mudah untuk mendapat pinjaman uang Rp. 2500.000,” keluhnya
Terkait rumor dugaan pungli tersebut, Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Gultom sebelumnya mengatakan kepada awak media Wartareformadi.com, di Home stay pada beberapa waktu lalu, “Sejak dirinya menjadi KPR disini tidak terjadi.
“Itu tidak terjadi sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” jelasnya.
Ketika konfirmasi melalui telepon genggam (Handphone) via pesan singkat WatsApp miliknya, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Gultom mengaku dirinya sedang tidak ada di tempat, saya sedang di Bandung bang,” katanya, Selasa (8/11/2022) sekira pukul 15 : 56 WIB.
Menurut Gultom, Rutan Kota Agung sudah banyak perubahan sejak dirinya jadi KPR karena sudah menjalankan SOP sesuai Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dimna perubahan menjadi UU No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
“SOP sesuai permenkumham No 33 tahun 2015 tentang pengamanan Lapas dan Rutan, SOP pencegahan dan SOP penindakan,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait dana atau biyaya kamar dan HP tersebut, Gultom menjawab Kok begitu bang, emang ada bukti transaksi dana menyangkut HP dan kamar.
“Begini lah bang, Kita mencari mitra yang baik, jalin talisilatuhrami dan rasa kekeluargaan boleh abang tanya dengan media-media yang ada di Tanggamus, Masa ga bisa dikomunikasikan secara musyawarah, semua ada solusi bang,” tulis Gultom di pesan WatsAppnya.
Lanjut Gultom, Justru itu bang, Kan bisa duduk bareng dan komunikasi jangan main terbit bang, bisa melanggar kode etik jurnalis jika saya belum memberikan tanggapan,” kata Gultom dalam chatnya.
(Helmi)