Ojol Antar Sandal Jepit Isi Sabu, Gagal Masuk Lapas Banyuwangi

November 3, 2022

BANYUWANGI – jurnalpolisi.id

Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggagalkan upaya penyelundupan paket diduga narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Banyuwangi, hari ini (3/11). Tiga paket yang diselipkan di dalam sandal jepit itu dikirimkan melalui jasa ojek online (ojol).

“Kejadiannya pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Menurut Zaeroji, upaya penyelundupan paket yang diduga narkotika jenis sabu itu berhasil digagalkan oleh petugas pemeriksaan dan pengawasan Lapas Banyuwangi. Saat itu, seorang yang berprofesi sebagai tukang ojol berinisial JS berupaya menitipkan paket barang untuk salah satu warga binaan berinisial AF. JS mengirimkan makanan berupa nasi, makanan ringan, sabun cuci dan sandal jepit.

“Sesuai SOP, para petugas yang sedang melaksanakan piket layanan penitipan barang dan makanan membongkar setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam lapas,” tutur Zaeroji.

Pada saat pemeriksaan, petugas curiga melihat kondisi sandal jepit yang agak janggal. Ada di bagian yang menonjol di bagian posisi tumit. Saat dibongkar, ternyata ada tiga paket berisi kristal putih dalam plastik klip.

“Kami menduga, serbuk kristal itu adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Zaeroji.

JS nampak bingung melihat temuan itu. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR. Upahnya pun hanya Rp.20.000,-.

Berdasarkan pengakuan JS, MR berpesan agar paket tersebut diserahkan kepada AF. Seorang warga binaan Lapas Banyuwangi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Warga Glagah, Banyuwangi ini divonis 5,5 tahun hukuman badan.

“Petugas Lapas Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi lantas mengamankan JS untuk mendalami perannya,” terang Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.

Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya juga mengamankan AF yang merupakan tujuan pengiriman barang untuk dimintai keterangan. Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik seorang warga binaan lain berinisial HP.

“Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP,” lanjut Wahyu.

Saat ini, baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.

“Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada rekan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan,” imbuhnya.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Sinergi dengan Polresta Banyuwangi terus dijalin dengan baik untuk benar-benar memastikan bahwa tidak ada peredaran gelap narkoba di Lapas Banyuwangi.

“Kami sudah berkomitmen untuk melalukan pemberantasan narkoba. Kami juga selalu melibatkan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk turut menunjang tugas dan fungsi kami di Lapas,” tegasnya.

Karenanya, Wahyu menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Banyuwangi untuk tidak coba-coba melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.

“Selama kurun waktu dua tahun terakhir, kami telah berhasil menggagalkan sembilan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, baik itu melalui layanan penitipan barang dan makanan maupun melalui upaya pelemparan dari luar tembok Lapas,” pungkasnya. (Joko/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *