Mobil Rusak Parah Akibat Di Gadaikan, Demi Mencari Ke Untungan Sepihak
BATAM, jurnalpolisi.id
Tim Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepulauan Riau, yang di Pimpin oleh Farida Sembiring Berhasil mengambil satu Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam, milik salah satu konsumen, selama sembilan bulan di sewakan namun belum pernah di kembalikan ke pada pemiliknya. Selasa (01/11/2022)
Pemilik Mobil Toyota Avanza Berwarna Hitam dengan nomor Polisi BP 12xx xx DD kepada awak media menuturkan” Mobil di rentalkan kepada inisial RU, selama sembilan bulan RU menyewa, namun unit Mobil belum juga kembali, ternyata RU menggadaikan kendaraan tersebut kepada PA jasa peminjam Uang alias Koperasi, hal inilah yang membuat DD mengadukan permasalahan ini kepada Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Ujarnya.
Farida Sembiring dari (YALPK) setelah menerima surat kuasa dari DD langsung bergerak cepat untuk mencari tahu keberadaan unit mobil tersebut, Tim (YALPK) yang di pimpin oleh Farida akhirnya mengetahui bahwa unit Mobil berada di Daerah Batu Aji.
Farida mengungkapkan” setelah melakukan upaya mediasi kepada RU
untuk memberitahu dimana keberadaan unit Mobil, akhirnya RU mengatakan bahwa unit Mobil ada di Batu Aji dan ternyata di gadaikan kepada PA peminjam uang (Koperasi)
“Selanjutnya tanpa pikir panjang Farida bersama Tim bergerak menuju ke Batu Aji, akhirnya unit Mobil di temukan di pinggiran Ruko di daerah SP.
Farida mengatakan” Kami bersama TIM YALPK Kepri mendapati bahwa unit mobil tidak bisa dihidupkan mesinnya ternyata Rusak Parah, akhirnya dengan menyewa Mobil Derek, unit mobil malam itu juga kita bawa ke Nagoya untuk kita serahkan kepada pemiliknya, namun sebelum berhasil membawanya ke Nagoya, Farida mengatakan” persoalan antara RU dengan PA, agar secepatnya di selesaikan, ujar Farida.
“Selanjutnya, DD pemilik Mobil setelah mengetahui bahwa unit mobilnya sudah kembali mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Farida bersama TIM, yang sudah berhasil membawa mobilnya kembali, ungkap DD
Farida mengatakan” akan minta pertangung jawaban kepada penyewa mobil dan peminjam uang (Koperasi) atas kerusakan mesin mobil milik konsumen, hal ini benar-benar sangat merugikan sekali bagi konsumen kami, tutur Farida (Tim/ JPN)