Luar Biasa …..!!!Puskaptis Akan Gelar Aksi Damai Dengan 5000 Massa

November 14, 2022

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Ratusan massa Pusat Kajian Kebijakan Dan Pembangunan Strategi (Puskaptis) Akan Kembali Gelar Aksi Damai ke II, dengan 5000 masa pada tanggal 17/11/2022 Di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Banyuwangi untuk menyuarakan terkait pemeriksaan kasus korupsi yang diduga dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi Insial NH yang kini di tetapkan tersangka, Senin (14/11/2022).

Kedatangan Puskaptis kembali dengan 5000 massa, bertujuan untuk memberikan dorongan kepada DPRD Banyuwangi untuk mengevaluasi anggaran-anggaran khususnya untuk Mamin, Perjalanan dinas yang menurutnya anggaran tersebut rawan untuk di korupsi selain itu, Puskaptis mendesak bupati Banyuwangi untuk menonaktifkan NH menjadi kepala BKPP banyuwangi.

Surat pengajuan surat permohonan izin/pemberitahuan telah dari Direktur Puskaptis, Amrullah SH., MH., dengan nomere surat 15/puskaptis/X2022/tanggal 14 November 2022,. Perihal Pemberitahuan aksi damai dalam rangka mengawal kasus tindak pidana korupsi berinisial NH sebagai tersangka di BKPP kabupaten Banyuwangi.

Pukul 15.15 Wib, di bagian pelayanan perizinan Satintelkam Polresta Banyuwangi,

Direktur Puskaptis, Amrullah SH., MH. mengatakan dengan Gelar Aksi Damai ke II tetap meminta, “Agar anggaran Mamin, ATK dan Perjalanan dinas agar dievaluasi kembali,”pintanya.

Sebelumnya, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Puskaptis mendesak Kejari Banyuwangi agar segera memeriksa dan menetapkan tersangka dan jangan sampai kasus ini diambil alih kejaksaan tinggi.

“Kami mendesak Kejari Banyuwangi segera memeriksa NH dan di tahan,”tegasnya.

Tersangka NH selaku Pengguna Anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP kabupaten Banyuwangi.

Tahun Anggaran 2021 meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan

“sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *