Lindungi Wartawan, Komisi Hukum Dewan Pers Teken M.o.U bersama Kabareskrim Polri

Jakarta – jurnalpolisi.id

Sebagai upaya dengan langkah kongrit melindungi insan pers, Dewan Pers menandatangani perjanjian kerja sama (M.o.U) dengan Bareskrim Polri yang merupakan tindak lanjut MoU Sebelumnya Antara Dewan Pers dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Pranowo.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat Kerjasama agar Wartawan tidak lagi di kriminalisasi saat menjalankan tugas Jurnalisnya, Kamis (10/11/22).

Bertempat di ruangan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

“Penandatanganan MoU tersebut di laksanakan antara Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto, SH., MH dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri”.

Plt. Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya saat ditemui usai penandatanganan PKS tersebut, menegaskan “bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) itu menindak lanjuti turunan dari M.o.U antara Dewan Pers dengan Kapolri”.

“Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.

Menurut Agung, penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik dilapangan.

Para Pekerja Pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan.

“Ini sudah kongkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.*

(Tim JPN)
Sumber: Liputan Terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *