KPK Memantau dan Tegaskan Jangan KKN, Gratifikasi Terkait Penerimaan PPPK Guru Non ASN
Merangin – jurnalpolisi.id
Terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru Non-ASN Tahun 2022 yang sedang berlangsung khususnya di Kabupaten Merangin serta daerah lainya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalam prosesnya harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta bebas dari pungutan liar atau gratifikasi.
“Dalam pengisian jabatan apapun, termasuk sebagai guru tenaga PPPK Non ASN Tahun 2022, agar menghindari KKN, mencegah dan menolak penerimaan suap ataupun gratifikasi yang dianggap suap, bahkan melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan oleh pihak-pihak yang terkait baik pihak penilai maupun yang dinilai,”tegas Maruli Tua Kepala Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK dalam pesannya disampaikan ke media ini, Sabtu (26/11/2022).
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan KPK terus melakukan pemantauan, bila terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta adanya pungutan liar, hal tersebut termasuk dalam bentuk korupsi yang menimbulkan akibat hukum.
“Guru adalah jabatan mulia karena menjadi suri teladan bagi murid yang adalah generasi masa depan. Bahkan guru diharapkan menjadi motor penggerak anti korupsi. Guru menjadi inspirasi bagi tumbuhnya benih-benih integritas masa depan,”kata Maruli Tua.
(Tim JPN).