Komisi A DPRD Langkat Undang KPU Terkait Perubahan Dapil
Langkat – jurnalpolisi.id
Terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Langkat di tiap Dapil pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Komisi A DPRD Langkat undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (30/11/2022).
Ketua Komisi A Bahri meminta penjelasan Ketua KPU Sopian Sitepu terhadap rancangan yang telah KPU buat yang telah tersebar luas untuk diketahui masyarakat Kabupaten Langkat demi mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terkait penataan Dapil tersebut.
Sopian Sitepu yang hadir bersama anggota KPU lainnya menjelaskan bahwa kenapa ada perubahan dapil disebabkan bertambahnya jumlah penduduk di setiap kecamatan.
“Ada 3 rancangan dapil yang kami ajukan, yakni rancangan 1 terdiri dari 5 dapil, rancangan 2 terdiri dari 6 dapil dan rancangan 3 terdiri dari 6 dapil,” sebut Sopian.
Menambahkan apa yang disampaikan Ketua KPU, anggota KPU Muhammad Khair turut menjelaskan bahwa perubahan dapil menganut tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2022.
Usai pemaparan oleh pihak KPU Langkat, Zulhijar Sekretaris Komisi A DPRD Langkat menanyakan siapa yang menjadi eksekutor penentuan dapil dan indikator penataan dapil tersebut.
Menjawab itu, Khair mengatakan, bahwa yang menjadi eksekutor ketiga usulan rancangan tersebut yakni KPU RI dan Komisi II DPR RI.
Khair juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah membuka layanan penyampaian masukan dan tanggapan oleh masyarakat terkait penataan Dapil tersebut, baik melalui email maupun surat menyurat pertanggal 23 Nopember hingga 6 Desember 2022.
“Untuk tahapan uji publik rancangan penataan dapil tersebut nantinya diumumkan paling lama pada tanggal 12 ataupun 13 Desember 2022 mendatang, dan selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI bersama Komisi II DPR RI,” jelasnya.
Adapun yang menjadi indikator penataan Dapil dan perubahan komposisi kursi tiap Dapil di Langkat yakni atas dasar perubahan pertambahan jumlah penduduk di masing masing Dapil tersebut dan kesetaraan komposisi kursi di masing masing Dapil, tutupnya.
RDP yang berlangsung penuh keakraban tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi A Pimanta Ginting dan anggota Komisi A diantaranya, Suwarmin, Dedi, Aidir Syahputra dan Surialam.
Berikut 3 rancangan penataan Dapil Langkat yang diusulkan oleh KPU Langkat :
Rancangan 1
Dapil I (12 kursi)
1. Stabat
2. Wampu
3. Secanggang
4. Batang Serangan
Dapil II (7 kursi)
1. Binjai
2. Selesai
3. Sirapit
Dapil III (8 kursi)
1. Bahorok
2. Salapian
3. Kuala
4. Sei Bingai
5. Kutambaru
Dapil IV (11 kursi)
1. Babalan
2. Pangkalan Susu
3. Besitang
4. Sei Lepan
5. Brandan Barat
6. Pematang Jaya
Dapil V (12 kursi)
1. Hinai
2. Tanjung Pura
3. Padang Tualang
4. Gebang
5. Sawit Sebrang
Rancangan 2
Dapil I (10 kursi)
1. Stabat
2. Wampu
3. Secanggang
Dapil II (7 kursi)
1. Binjai
2. Selesai
3. Sirapit
Dapil III (9 kursi)
1. Bahorok
2. Salapian
3. Kuala
4. Sei Bingai
5. Kutambaru
Dapil IV (8 kursi)
1. Hinai
2. Padang Tualang
3. Batang Serangan
4. Sawit Seberang
Dapil V (8 kursi)
1. Pangkalan Susu
2. Besitang
3. Sei Lepan
4. Brandan Barat
5. Pematang Jaya
Dapil VI (8 kursi)
1. Tanjung Pura
2. Gebang
3. Babalan
Rancangan 3
Dapil I (10 kursi)
1. Stabat
2. Wampu
3. Secanggang
Dapil II (8 kursi)
1. Sei Bingei
2. Binjai
3. Selesai
Dapil III (7 kursi)
1. Bahorok
2. Salapian
3. Kuala
4. Sirapit
5. Kutambaru
Dapil IV (8 kursi)
1. Hinai
2. Padang Tualang
3. Batang Serangan
4. Sawit Seberang
Dapil V (8 kursi)
1. Pangkalan Susu
2. Besitang
3. Sei Lepan
4. Brandan Barat
5. Pematang Jaya
Dapil VI (9 kursi)
1. Tanjung Pura
2. Gebang
3. Babalan
(Sahrul)