Ketum LBIH Resmi Laporkan Pengacara Yang Di Duga Gadungan

Banyuwangi –  jurnalpoliai.id

Nama Aprityas Dewanto alias Jhon mendadak ramai di bincangkan karena di duga melakukan pemalsuan tanda tangan pengacara Mohammad Sugiono,SH.,MH.

Perkara ini berawal dari laporan Ketua Lembaga Bantuan investigasi Hukum (LBIH) H.Mohammad As’ad Muzaki kepada Jhon yang mengaku sebagai Pengacara.

Kronologi awal menurut H.Mohammad As’ad saat di temui awak media pada ( 21/11/2022) mengatakan”perkenalan saya dengan Aprityas Dewanta itu ketika bertemu di pengadilan negeri Banyuwangi,dia memperkenalkan diri dengan nama Jhon, berprofesi sebagai Advokat atau pengacara.di kemudian hari,dia kontak saya melalui seluler dengan mengatakan”pak haji,kalau ada klien tolong kasihkan saya(Jhon).alhamdulilah selang beberapa hari setelah Jhon telepon,saya dapat klien.karena permasalahan klien saya ini perdata yang nantinya butuh orang yang bisa mendampingi sampai ke pengadilan maka saya menghubungi Jhon yang sejak semula saya anggap pengacara betulan.singkat cerita di bawalah dokumen-dokumen beserta uang untuk kuasa senilai 50 juta.namun pada saat itu Jhon masih terima uang 20 juta karena klien saya itu minta tempo waktu.saya tambah percaya kalau Jhon itu seorang pengacara karena dia memasang papan nama dengan mencatut nama Lalati dan Mohammad sugiono beserta surat kuasa yang di tanda tangani atas nama Mohammad Sugiono,maka hari ini saya konfirmasi langsung ke kantor Mohammad Sugiono”.ungkapnya.

di temui di kantornya,Jl.Raya Lateng No.08 Desa Bubuk,Kec.Rogojampi.Moh.sugiono mengatakan”saudara Aprityas Dewanta alias Jhon ini sudah kelewatan,yang jelas ini bukan tanda tangan saya.apalagi dia mengaku pengacara.perlu di ketahui siapa saja yang magang di kantor saya pasti harus menyertakan identitas lengkap untuk di jadikan arsip.dan nama Aprityas Dewanta tidak ada sama sekali di sini.ini jelas merugikan nama baik saya,dan tidak ada sepeserpun uang masuk di kantor saya dari Jhon itu”.geramnya.

Sampai berita ini di rilis,pelaporan sudah masuk ke kantor Polsek Wongsorejo.namun informasi terbaru H.Mohammad As’ad Muzaki melanjutkan laporannya ke Polresta Banyuwangi pada 22/11/2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

jika benar,Aprityas Dewanta melakukan tindakan yang di duga memalsukan tandatangan dan surat kuasa,bisa jadi dia terjerat unsur pidana pasal 263 KUHP,atau pasal 378 KUHP.namun aturan lebih khusus pasal 31 UU No.18/2003 yang berbunyi”setiap orang yang menjalankan pekerjaan profesi advokat,dan bertidak seolah-olah seperti Advokat,tetapi bukan advokat sebagaimana yang di atur dalam undang-undang ini,di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 50 juta”.

(Jok/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *