Ketua Puskud Aceh Digugat Anggotanya
Aceh – jurnalpolisi.id
Ketua KUD Lembah Krueng Daroy, Ir. H. Haziman Razali, M. Sc digugat anggotanya ke Pengadilan Negeri Jantho. Penggugat diwakili oleh 25 (dua puluh lima) anggota KUD Lembah Krueng Daroy dan di kuasakan kepada pengacara penggugat Izwar Idris, SH dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serambi Mekkah (LKBH-SM). Selain menggugat ketuanya, anggota KUD Lembah Krueng Daroy juga menggugat Pengurus KUD Lembah Krueng Daroy (KUD LKD).
Ir. H. Haziman Razali, M. Sc yang baru saja terpilih kembali sebagai Ketua Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Aceh periode tahun 2022 – 2026 dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke 45 Puskud Aceh di meeting room Hotel Rasamala Banda Aceh, Sabtu (15/10/22) digugat oleh anggotanya karena yang bersangkutan sejak mengelola KUD LKD tahun 2013 ditengarai telah bertindak tidak amanah, telah terjadi penyimpangan, pelanggaran AD/ART dan tidak transparan dalam pertanggungjawaban keuangan hasil penjualan asset KUD. Menurut Penggugat, apa yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah menyebabkan kerugian bagi para Penggugat selaku anggota KUD LKD.
Menurut Fauzi A. Rani, salah seorang penggugat, KUD LKD telah berdiri pada tahun 1985 dan sejak tahun 1994 telah mendapatkan status Badan Hukum Nomor 3206b/BH/XII tanggal 14 April 1994. Sejak KUD LKD dipegang oleh Haziman beberapa asset telah tidak jelas keberadaannya dan pertanggungjawaban keuangan juga tidak transparan sementara Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dihadiri oleh seluruh anggota. Adapun asset yang tidak jelas dan tidak tranparan pertanggungjawabannya adalah 2 (dua) unit toko yang terletak di jalan Soekarno – Hatta, Desa Lampeuneuruet Ujong Blang, 1 (satu) unit mesin padi ukuran besar yang telah di pasang dan di uji coba yang diperoleh dari hibah sekitar tahun 2000, 1 (satu) unit gudang bekas pabrik padi yang terletak di Gampong Lamblang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, 1 (satu) unit toko yang terletak di jalan Mata Ie, Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Sebelum gugatan diajukan ke PN Jantho, sebenarnya kami sudah pernah beberapa kali mengajak Haziman untuk bermusyawarah membicarakan tentang keberadaan dan keberlangsungan KUD Lembah Krueng Daroy ke depan, namun Haziman tidak memiliki niat baik dan tidak pernah bersedia untuk melakukan itu, sehingga kami terpaksa memasukkan gugatan ke PN Jantho” ujar Fauzi kepada jurnalis media ini.
Gugatan yang diajukan oleh anggota KUD LKD bukan main-main, mereka meminta Hakim agar asset dan kegiatan KUD LKD untuk sementara dibekukan atau dihentikan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan kerugian Penggugat selaku anggota KUD LKD sebesar RP 2.376.000.000,- (Dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), secara cash dan tanpa syarat dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Menurut Fauzi, gugatan yang dimasukkan pada tanggal 7 September 2022 telah melalui tahapan mediasi antara Penggugat/Kuasanya dengan Tergugat/Kuasanya dengan mediator dari Pengadilan Negeri Jantho, namun setelah mediasi berjalan 4 kali, ternyata antara Penggugat dan Tergugat tidak mencapai kesepakatan dan mediasi dinyatakan gagal. Selanjutnya sidang akan memeriksa pokok gugatan dan pemeriksaan saksi-saksi baik saksi dari pihak Penggugat maupun saksi dari pihak Tergugat.
Penulis : Tim jpn