Kendalikan Inflasi, Pemkab Bener Meriah Kucurkan Dana Rp 11,1 M
Bener Meriah – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah guna mengendalikan inflasi sudah menganggarkan dana sebesar Rp.11.130.831.578.- (sebelas miliar seratus tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggara 2022.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah Armansyah, SE, M.Si juga selaku Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bener Meriah, Senin, (14/11/22).
Dijelaskan oleh Armansyah, SE, M.Si dari Rp.11,1 miliar dana tersebut, Rp. 2.223.727.578.- ini merupakan pergeseran Dana Transfer Umum APBK sebesar 2 persen diperuntukan kepada bantuan sosial untuk usaha mikro, kecil dan menengah dengan rincian sebagai berikuti, (a). Untuk Bansos Pertanian Rp. 865.800.000,- (b). UMKM Rp. 167.400.000,- (c). IKM Rp. 898.200.000.- (d). Becak Rp. 21.600.000.- dan (e). Sopir Truck Pasir Rp. 120.600.000.- sementara untuk penciptaan lapangan kerja sebesra Rp. 150.127.578.- terangnya.
Sedangkan anggaran yang bersumber dari DID sebesar Rp. 8.907.104.00,- dipergunakan untuk, (a). Peningkatan sarana dan prasarana pasar sebesar Rp. 950.000.000.- (b) Bantuan sosial untuk Disabilitas , bantuan modal usaha masyarakat ekonomi lemah, bantuan sosial untuk petani, pengemudi becak barang dan orang, serta sopir angkutan pasir dan batu dengan total keseluruhan Rp. 2.773.400.000.-
(c) Bantuan untuk budidaya tanaman pangan serta pemanfaatan lahan pekarangan sebesar Rp. 210.000.000.- (d). Untuk Koperasi dan UKM Rp. 849.000.000.- (d). Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam bentuk bantuan usaha rumah tangga gender sebesar Rp. 198.000.000.- (e). Bantuan pemberdayaan masyarakat miskin ekstrim, pedagang ikan pasar rakyat, serta pengembangan produk unggulan daerah sejumlah Rp. 1.926.704.000,- dan (f). Untuk peningkatan akses pasar hortikultura serta pasar murah sebesar Rp. 2.000.000.000.- papar Armansyah, SE, M.Si.
“Artinya apa, untuk mendukung penanganan dampak inflasi terkait dengan kenaikan harga BBM utamanya di daerah Kabupaten Bener Meriah, Pemkab memang telah menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2022 sebesar 11.1 miliar,” tegas Plt. Sekda sekaligus Ketua TPID Kabupaten Bener Meriah Armansyah, SE, M.Si.
Terakhir disampaikan oleh Armansyah, SE, M.Si, kebijakan ini kita ambil ini mengacu pada aturan pemerintah pusat, bahwa sebesar 2 persen dari alokasi DTU dan dana bagi hasil (DBH) daerah bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka meredam dampak kenaikan harga BBM. Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022, pungkasnya.*
(Ubay)
Sumber, Ks/Diskominfo-BM