Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nias Barat Tertinggi Di Pulau Nias
November 30, 2022
Nias barat- Jurnalpolisi.id
29/11/2022, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2021 tertinggi di antara Kabupaten/Kota se Kepulauan Nias, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/922/KPTS/2022 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tanggal 16 November 2022.
Pada Surat Keputusan itu, disebutkan bahwa berdasarkan pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah Provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, disebutkan bahwa berdasarkan hasil Kinerja Tim dengan menggunakan Aplikasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel pada periode tertentu.
Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang dikelompokkan berdasarkan nilai IPKD, ditetapkan kategori IPKD, yaitu Peringkat Baik dengan Nilai A, Peringkat Perlu Perbaikan dengan Nilai B dan Peringkat Sangat Perlu Perbaikan dengan Nilai C.
Dari hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2021, Kabupaten Nias Barat menempati urutan teratas di antara Kabupaten/Kota se Pulau Nias dan urutan ke 6 dari 33 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara dengan Indeks Total yaitu 64.8616 dengan Nilai B.
Secara berturut-turut hasil pengukuran IPKD Kabupaten/Kota se Kepulauan Nias, yaitu sebagai berikut:
1, Kabupaten Nias Barat
mendapatkan Indeks
Total 64.8616 dengan
Nilai B
2, Kabupaten Nias Utara
mendapatkan Indeks
Total 62.8985 dengan
Nilai B
3, Kabupaten Nias
mendapatkan Indeks
Total 54.1391 dengan
Nilai B
4, Kota Gunungsitoli
mendapatkan Indeks
Total 53.1019 dengan
Nilai B
5, Kabupaten Nias
Selatan mendapatkan
Indeks Total 23.8453
dengan Nilai C.
Mendapatkan hasil pengukuran IPKD Tahun 2021 tersebut, Bupati Nias Barat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah melakukan penilaian dan pengukuran secara objektif sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Ia mengatakan bahwa apa yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan hasil kerjasama dan kerja keras semua pihak. Iapun berharap agar hal tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerjanya.
“Prestasi ini murupakan hasil kerjasama dan kerja keras seluruh perangkat daerah dan seluruh jajaran ASN di Kabupaten Nias Barat. Kiranya hal ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan semoga prestasi ini dapat dipertahankan bahkan kalau bisa ditingkatkan pada masa yang akan datang”, harap Bupati Khenoki Waruwu.
Diketahui bahwa dengan keluarnya hasil pengukuran IKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Sunatera Utara, salah satu indokator keberhasilan Misi Kedua RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 yaitu Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peningkatan PAD, telah tercapai melampaui target. Dimana sebelumnya hanya ditargetkan dengan nilai C sedangkan hasil penilaian, Nias Barat mendapatkan Nilai B.
ABZ(JPN)
29/11/2022, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Nias Barat Tahun 2021 tertinggi di antara Kabupaten/Kota se Kepulauan Nias, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/922/KPTS/2022 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tanggal 16 November 2022.
Pada Surat Keputusan itu, disebutkan bahwa berdasarkan pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah Provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, disebutkan bahwa berdasarkan hasil Kinerja Tim dengan menggunakan Aplikasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel pada periode tertentu.
Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang dikelompokkan berdasarkan nilai IPKD, ditetapkan kategori IPKD, yaitu Peringkat Baik dengan Nilai A, Peringkat Perlu Perbaikan dengan Nilai B dan Peringkat Sangat Perlu Perbaikan dengan Nilai C.
Dari hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2021, Kabupaten Nias Barat menempati urutan teratas di antara Kabupaten/Kota se Pulau Nias dan urutan ke 6 dari 33 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara dengan Indeks Total yaitu 64.8616 dengan Nilai B.
Secara berturut-turut hasil pengukuran IPKD Kabupaten/Kota se Kepulauan Nias, yaitu sebagai berikut:
1, Kabupaten Nias Barat
mendapatkan Indeks
Total 64.8616 dengan
Nilai B
2, Kabupaten Nias Utara
mendapatkan Indeks
Total 62.8985 dengan
Nilai B
3, Kabupaten Nias
mendapatkan Indeks
Total 54.1391 dengan
Nilai B
4, Kota Gunungsitoli
mendapatkan Indeks
Total 53.1019 dengan
Nilai B
5, Kabupaten Nias
Selatan mendapatkan
Indeks Total 23.8453
dengan Nilai C.
Mendapatkan hasil pengukuran IPKD Tahun 2021 tersebut, Bupati Nias Barat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah melakukan penilaian dan pengukuran secara objektif sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Ia mengatakan bahwa apa yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan hasil kerjasama dan kerja keras semua pihak. Iapun berharap agar hal tersebut menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerjanya.
“Prestasi ini murupakan hasil kerjasama dan kerja keras seluruh perangkat daerah dan seluruh jajaran ASN di Kabupaten Nias Barat. Kiranya hal ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan semoga prestasi ini dapat dipertahankan bahkan kalau bisa ditingkatkan pada masa yang akan datang”, harap Bupati Khenoki Waruwu.
Diketahui bahwa dengan keluarnya hasil pengukuran IKPD Kabupaten/Kota di Provinsi Sunatera Utara, salah satu indokator keberhasilan Misi Kedua RPJMD Kabupaten Nias Barat Tahun 2021-2026 yaitu Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peningkatan PAD, telah tercapai melampaui target. Dimana sebelumnya hanya ditargetkan dengan nilai C sedangkan hasil penilaian, Nias Barat mendapatkan Nilai B.
ABZ(JPN)