Hiburan Orgen Tunggal di Agam Dibubarkan Pihak Terkait, Melawati Waktunya.

Agam Sumbar  – jurnalpolisi.id

Tim penegak perda di Agam Sumatera Barat, kembali melakukan penertiban orgen tunggal yg masih beroperasi melewati jam 00.00 wib, yang bertempat di terminal pasar lama Lubuk basung Nagari Lubuk basung Agam Sumatera Barat.

Dalam operasi penertiban tersebut, tim penegak perda ( Sat Pol PP Agam ) di pimpin oleh Camat Lubuk basung Hidayatull Taufik. S. STP dan Kasi Trantib ( Martiyas. S. Pd ) yang di dukung penuh Polres Agam melalui Polsek Lubuk Basung, Dandim 0304 Agam melalui Koramil 03 Lubuk basung serta jorong VII pasar Lubuk basung dan pemuda setempat.

Dalam kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif dengan mengedepankan cara persuasif dan humanis, sehingga kedatangan tim dapat di Terima oleh warga.

Kita meminta operator dan pemilik pesta untuk menghentikan pertunjukan orgen tunggal, karena masih beroperasi dan tim pengamanan datang, dan para orgen tunggal tersebut, langsung bubar pada jam 01.30 wib” kata Kasi Kasi Trantib ( Martiyas. S. Pd ) waktu kita konfirmasinya serta informasinya pada malam harinya.

Ia mengatakan hiburan itu dihentikan pada selasa malamnya( 01/11/2022) di pasar lama Lubuk Basung Kabupaten Agam bersama timnya, ujarnya, karena penertiban itu dilakukan karena pertunjukan sudah melewati batas yang telah ditentukan.

Dan kegiatan hiburan orgen tunggal tersebut dibubarkan dengan baik dan aman dan kondusif dengan mengedepankan cara persuasif dan humanis, sehingga kedatangan tim dapat di Terima oleh warga dengan senang hati.ujarnya

Karena sudah melanggar Perda yang tela ada, yaitu Perda no 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum, maka atas dasar itu, kami melakukan penertibannya, ujarnya.

Dan kita langsung mengambil sikap untuk menghentikan pertunjukan orgen tunggal ini, agar masa berikutnya lebih nyaman lagi, katanya. (Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *