Hanya Butuh Waktu 1 Jam Polsek Amanatun Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan.

Amanatun Utara, jurnalpolisi.id

Polsek Amanatun Utara Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Selatan dalam waktu hanya 1 jam berhasil meringkus pelaku pemerkosaan berinisial AB (45) di kediamannya di Kampung Naeb, Desa Snok Kecamatan Amanatun Utara, Senin (14/11/2022. Tanpa memberikan perlawanan.

Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Djemi Soleman membenarkan telah diamankan pelaku pemerkosaan. “Benar pelaku pemerkosaan berhasil diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan.” ucap Kapolsek singkat, Selasa (15/11/2022).

Dijelaskan Kapolsek, awal kronologis kejadian tersebut berawal pada hari Senin, (14/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita tepatnya di rumah korban, RF (9). kampung Naeb , Desa Snok Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dimana ibu korban beserta kakak dan tetangganya sedang pergi melayat di Faotmuti yang jarak dari rumah ketempat duka kurang lebih 500 meter dan saat itu korban berada sendirian dirumah dan sedang mencuci piring diluar rumah.

Tanpa disadari datanglah pelaku dan mengatakan kepadanya bahwa “Saya mau potong daun” lalu pelaku pergi dan masuk kedalam dapur milik korban dan memanggil korban katanya “RF datang dulu” namun korban tidak menggubris panggilannya.

Lalu pelaku datang menghampiri korban dan langsung memukul korban dikaki kanannya dengan menggunakan kayu dan langsung menarik tangan korban serta membawa pergi yaitu menuju kedalam dapur.

Didalam dapur pelaku langsung menidurkan korban secara paksa serta membuka celana korban dan juga celananya lalu memasukkan Mr.Pnya di mrs.V korban terus menggoyang pantatnya.

Dari goyangan pelaku, Mrs.V korban terasa sakit maka korbanpun menangis.

Dari hasil keterangan kakak korban Regirius Tafuli (27) menjelaskan, bahwa ia sedang minum kopi lalu datang pelaku dan ia sempat menyuruh korban untuk dibuatkan kopi untuk pelaku. Setelah keduanya selesai minum kopi, saksi beranjak pergi ke lokasi pemakaman untuk membantu menggali liang kubur. Di lokasi pemakaman saksi melihat tidak ada skop maka saksi kembali rumah untuk mengambil skop.

Sesampainya dirumah, saksi memanggil korban tapi tidak dijawab oleh korban dan saksi langsung masuk kedalam dapur disitu ia melihat pelaku sedang memakai celana dan korban juga langsung berdiri dan memakai kembali celananya.

Lalu saksi menanyakan “kamu sedang buat apa disini” dan dijawab oleh pelaku bahwa “saya sedang melihat RF (korban) memperbaiki sepeda”.
Pertanyaan selanjutnya ditujukan pada RF (korban), namun tak sepatah katapun keluar dari mulutnya untuk menjawab pertanyaan saksi selain korban hanya menangis dan menangis.

Melihat kejadian itu tanpa membuang waktu saksi menuju kerumah pelaku dan menyampaikan kepada kakaknya bahwa saya ada tangkap Feros nama panggilan AB (pelaku) dengan RF (korban), mereka dua ada tidur didalam dapur.

Selanjutnya saksi kembali ke tempat duka dan menyampaikan apa yang dilihat kepada Anastasia Tafuli (mama korban) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amanatun Utara

Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Djemi Soleman, mengatakan berdasarkan laporan korban di Mapolsek Amanatun Utara, anggota Polsek Amanatun Utara bergerak cepat dipimpin langsung oleh Kapolsek Djemi Soleman menuju ke TKP dan berhasil membekuk pelaku (AB) tanpa ada perlawanan

AB dibekuk karena diduga telah memperkosa bocah 9 tahun siswa kelas 3 SD yang merupakan tetangganya sendiri.

Penulis : Roy Saba
Sumber : Polsek Amanatun Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *