Gadis Polos di Jebak Bandar Ekstasy, Meminta Keadilan Sebenarnya Kepada Hakim
November 12, 2022
Medan – jurnalpolisi.id
Nasib sial memang tak terhindar, begitulah lumrahnya tiap orang menjalani takdir illahi. Seperti kini sedang dialami RU (25). Menurut informasi, RU di amankan oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan pada September lalu di jalan Sudirman Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Bersama teman pria yang baru dia kenal 1Bulanan inisial TI (27), dari sebuah mobil minibus diduga milik bos salah satu Cafe di Kabupaten Batu Bara.
Saat sebelum di amankan, RU mengaku TI sempat memasukan suatu benda kedalam pakaian dalam RU yang belakangan diketahui buntelan benda tersebut adalah barang haram Narkotika jenis obat-obatan yang lebih sering di sebut pil ekstasily berjumlah puluhan butir.
Melalui salah satu kuasa HukumnyA Andri Fauzi.,S.H mengatakan kepada awak media Rabu (09/11/22), berdasarkan pengakuan – pengakuan klien kami RU bahwa dia dijebak oleh seseorang yang berinisial TI yang sebagaimana pengakuan klien kami didalam suratnya kepada kami yang dia tulis di LPW medan kalau lah semua yang dia tuliskan tersebut benar apa adanya maka klien kami RU menjadi korban dari kebiadaban jaringan narkoba yang mana dalam hal saudara TI yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian atau penyidik bersama – sama dengan klien kami. Kami memberikan apresiasi kepada penyidik yang telah melakukan penangkapan kepada saudara TI yang mana berdasarkan surat yang disampaikan klien kami kepada kami saudara TI tersebutlah aktor dan orang yang membujuk rayu klien kami tersebut.
“Saat diamankan, klien kami RU mengatakan bahwa TI seperti sudah ketahui jika akan diperiksa Polisi, TI ini memasukkan barang itu kedalam pakaian dalam klien kami melalui kerah baju sambil bilang, ‘udah tenang aja, perempuan gak bakal diperiksa’”, jelas Pengacara RU menirukan ucapan kliennya yang menurutnya diduga dijebak TI.
Maka klien kami dan kami tidak juga menyalahkan siapapun kecuali saudara TI yang telah melakukan bujuk rayu dan pengancaman secara verbal lisan kepada klien kami, kami selaku penasehat hukum dari klien kami akan mengungkap fakta – fakta di persidangan dan membuktikan bahwa klien kami tersebut korban dari saudara TI.
Sebelunnya, Kompol Rafles selaku Kasat Narkoba Polrestabes Medan saat dikonfirmasi media ini tidak memberi tanggapan, sementara disisi lain menurut informasi terpercaya, pihak Sat Narkoba Polrestabes Medan menyebut jika pihaknya saat amankan RU dan TI berikut 1 unit mobil minibus dan bukti dari Hp TI yang berhubungan dengan jaringan Narkoba, atas pemeriksaan Polwan didapati dari dalam pakaian dalam RU buntelan Narkotika jenis pil ekstasi.
Berbanding balik dengan keterangan RU melalui pengacaranya. “Pada waktu diamankan dan didapati bundel barang haram itu dari dalam pakaian dalam klien kami, tidak ada pemeriksaan oleh Polwan”, tegas Andri Fauzi, S.H yang tergabung dalam Firma Hukum Adil Law Firm Adil.
Menanggapin kejanggalan dalam kasus ini saat diminta pendapatnya Dr. Musa Darwin Pane,S.H.,M.H yang merupakan Ahli dan Dosen Republik Indonesia FH Unikom dan juga Ketua Dewan Pakar Peradi Bandung memandang dalam kronologis kejadian tersebut diatas perlu adanya pengawasan dalam perkara yang ditangani tersebut termasuk peranan kompolnas dan juga lembaga lain termasuk media agar jangan sampai terjadi salah tangkap ataupun juga upaya kriminalisasi terhadap masyarakat, Polisi harus bekerja secara profesional, proposional dan akuntabel agar slogan presisi yang lagi didengungkan Kapolri dapat terbukti disisi lain ditengah terpuruknya citra polri lagi merosok, sebagai Praktisi Hukum memohon agar kepolisian yang menangani harus segera melakukan evaluasi dan juga bagi kuasa hukum perlu meminta perlindungan hukum, ucapnya.(kaperwil)