DPRD Langkat Perjuangkan THK2 Jadi ASN
Langkat-jurnalpolisi.id
Untuk menyuarakan aspirasi para guru eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) yang tidak dapat terangkat menjadi ASN, Pimpinan DPRD bersama Komisi B DPRD Langkat terus memperjuangkannya dengan diawali melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Kabupaten Langkat, Jum’at (25/11/2022).
Pimpinan DPRD Langkat Antoni menyampaikan bahwa RDP yang bertepatan Hari Guru Nasional ini merupakan suatu ikhtiar kami sebagai lembaga perwakilan rakyat bagaimana memperjuangkan 29 orang guru THK2 yang masih tersisa di Kabupaten Langkat agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN), karena itu Antoni meminta pihak yang diundang untuk menjelaskan kendalanya.
Kepala Dinas Pendidikan Langkat Syaiful Abdi dalam penjelasannya, alasan klasik selalu disampaikan pihak Kementerian Pendidikan di Jakarta bahwa ijazah para guru THK2 tidak linear dengan kualifikasi yang diajar di sekolah para guru tempat mengajar.
“Saya pribadi turut prihatin terhadap nasib para guru THK2 Kabupaten Langkat, dan ini tidak hanya di Kabupaten Langkat, persoalan para guru THK2 ini terjadi di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Kadis Pendidikan.
“Bagaimana para guru THK2 ini bisa jadi ASN, waktu mendaftar saja di sistem Kementerian Pendidikan, mereka sudah tertolak, jangankan untuk mengikuti test ASN,” ucapnya sembari mengatakan bahwa sistem itu bisa diubah karena program yang dibuat manusia.
Setelah mendengarkan penjelasan Kadis Pendidikan, Ketua Komisi B Fatimah memberikan motivasi kepada para guru THK2 Kabupaten Langkat yang hadir untuk tetap semangat dalam mengajar dan inovasi belajar jangan sampai surut demi mencerdaskan anak-anak didik.
“Kami akan terus kawal persoalan THK2 ini, akan surati kementerian, jika perlu kami akan langsung ke Jakarta bersama para guru THK2 untuk meminta penjelasan pihak Kementerian Pendidikan dan Kemen PANRB,” ucap politisi PKS ini.
Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni yang memimpin jalannya rapat, akhirnya menyimpulkan bahwa RDP perlu merekomendasikan ke Bupati Langkat untuk menyurati Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) di Jakarta, agar guru-guru eks THK2 Kabupaten Langkat dapat diangkat menjadi ASN dengan membuat sistem tersendiri khusus THK2 atau merubah sistem yang ada, serta menyurati ke Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta agar turut menyuarakan aspirasi guru THK2.(Sahrul)