DPRD Kab. Agam Bersama Pemerintah Daerah Setujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Agam Sumbar – jurnalpolisi.id
DPRD Kabupaten Agam Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah setujui Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Dan kesepakatan itu dilakukan saat Sidang Paripurna tentang penetapan Propemperda tahun 2023, Senin (28/11/2022) di aula utama DPRD Agam
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Suharman dan turut mendampingi adalah Ketua DPRD Kabupaten Agam, Dr Novi Irwan,S,Pd,M M, dan Wakil Ketua Irfan Amran.
Kegiatan tersebut turut dihadiri juga oleh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Edi Busti, Staf Ahli, Asisten, Sekretaris DPRD Villa Erdi dan kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Agam dan undangan lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Agam, Mardisal Athan, dalam sambutannya mengatakan, bahwa propemperda tahun 2023 terdapat Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda inisiatif pemerintah daerah.
Dapat dirincikan, bahwa untuk Ranperda inisiatif DPRD lanjutan untuk diselesaikan tahun 2023 terdapat sebanyak 23 Ranperda. Sementara itu, Ranperda inisiatif pemerintah daerah lanjutan yang akan diselesaikan 2023 sebanyak 16 Ranperda.
“Ke-16 Ranperda itu diantaranya, 7 Ranperda baru inisiatif DPRD, 6 Ranperda baru usulan pemerintah daerah dan 3 Ranperda wajib tahunan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Agam Andri Warman mengucapkan apresiasi kepada DPRD Agam yang telah bekerjasama secara maksimal dalam menyusun Propemperda tahun 2023.
“Ini bukti keseriusan Pemda dengan DPRD untuk mentaati perintah perundang-undangan dan diharapkan kepada perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD Agam.
Dan agar mempedomani Propemperda ini menjadi prioritas Ranperda serta menjadi pengendali kegiatan peraturan daerah,” harap bupati.( Syafrianto)