Dinilai Salahgunakan Wewenang dan Tidak Profesional, IPW Desak Kapolri Copot Kapolda Kalsel
November 25, 2022
Jakarta – jurnalpolisi.id
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djayadi. Menurut IPW, oknum perwira tinggi Polri itu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan diduga kuat menyalah-gunakan wewenang.
“Sebab, saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dirinya menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yang umumnya dijabat perwira bintang satu di pundaknya,” jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, sebagaimana dikutip dari siaran pers IPW, Kamis, 24 November 2022.
IPW dalam pernyataannya yang dikirim ke media ini menyertakan bukti penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kapolda Kalsel itu. “Hal ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3 – red),” tambah IPW.
Dari SP3 yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu terlihat tembusan surat tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung, Karobinops Bareskrim Polri, H. Abdul Halim (Pelapor) dan Benny Simon Tabalujan (tersangka). Surat Perintah Penghentian Penyidikannya bernomor: SPPP/0446/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022. Selanjutnya, dikeluarkan surat ketetapan Direktur Tipidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bernomor: S. TAP//0447/XI/2020 tentang Penghentian Penyidikan.
Hal ini, berdasarkan hasil penyidikan dan hasil gelar perkara atas perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Oktober 2018 dengan pelapor H. Abdul Halim yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidananya adalah pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau ikut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Irjen Andi Rian telah dimutasi melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022 menjadi Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel). Andi Rian dilantik Kapolri pada empat hari kemudian. Maka secara resmi pangkat Andi Rian menjadi bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel. Acara serah terima jabatannya dilakukan pada 20 Oktober 2022.
Berdasarkan fakta tersebut, IPW menilai tanda tangan Irjen Andi Rian, yang notabene sudah menjabat sebagai Kapolda Kalsel, terhadap SP3 Benny Simon Tabalujan (seolah-olah) selaku Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2022, merupakan ketidakprofesionalan anggota Polri pada tingkat perwira tinggi.
Sejatinya, paling tidak sejak 20 Oktober 2022, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Hal ini jelas-jelas telah melanggar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf c yang berbunyi, setiap Pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Pada pasal 5 ayat 2 ditegaskan, setiap Pejabat Polri wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sementara di ayat 3 disebutkan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab
secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya. Sedang pada ayat 4 dijelaskan, menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur.
Pasal 5 Perpol sebagaimana disebutkan di atas ini sangat jelas dan tegas. Sehingga apa yang dilakukan berupa tanda tangan pada jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri saat Irjen Andi Rian menjadi Kapolda Kalsel adalah sangat aneh dan menimbulkan pertanyaan ada apa di institusi Polri?
Peristiwa ini sangat menurunkan kredibilitas Polri seakan-akan di korps baju coklat tersebut tidak ada personil yang kredibel dan mumpuni untuk jabatan Dirtipidum Bareskrim Polri. Atau memang “ada apa-apanya”.
Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi pengangkatan Irjen Andi Rian sebagai Kapolda Kalsel yang sebelumnya telah menjadi polemik di masyarakat dengan dugaan kasus pemerasan perkara penipuan “Richard Miles” atas korban Pelapor Tony Sutrisno yang telah memberikan dana USD 19.000 dengan harapan perkara bisa P21, akan tetapi yang terjadi sebaliknya di SP3.
Disamping itu, peran Kompolnas yang mengawasi Polri sangat diperlukan melakukan assesment atas “track record” mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut dan kemudian melaporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
Dengan begitu, maka bersih-bersih di tubuh Polri akan terwujud dan menjaga marwah institusi Polri sesuai Tribrata dan Catur Prasetya bisa dilaksanakan pasca kasus duren tiga dan narkoba yang melibatkan Pati Polri. Semuanya, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Polri.
Sumber: Siaran Pers IPW