Diduga gara -gara Intervensi salah satu Pejabat di Dinas P dan K Kab Batang Hari, Salah Satu Guru Honorer Gagal Daftar SSCN PPPK Tahun 2022.

Batanghari-jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten Batang hari melalui BKPSDM, telah mengeluarkan pengumuman No. ……… tertanggal , November 2022 tentang seleksi tenaga guru Taman kanak-kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang mana dalam pengumuman tersebut disertai dengan formasi dan kebutuhan setiap tingkatan sekolah dalam kabupaten batang hari.

Namun naas yang di alami oleh salah tenaga guru honor yang berinisial (AT) yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Batanghari, pada hari sabtu tanggal 12/11/2022 maksud hati ingin mendaftar disalah SD. 74/I Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi, yang pada saat itu suami dari ibu AT sudah berkomunikasi dengan kepala sekolah dan operator sekolah, dan beliau sangat terbuka menerima ibu AT untuk mendaftar di sekolah tersebut.

Mengingat memang ada lowongan di SD tersebut, Dan operator pun sudah mengirimkan WA, bahwa data ibu AT sudah masuk dalam dapodik dibuktian dengan Screen Shoot, Sehingga ibu AT melaksanakan pendaftaran melalui akun yang telah dibuat, namun saat mau mengakhiri pendaftaran, info yang tertulis formasi sudah tidak tersedia.

Sekira pukul 16.00 Wib masuk notifikasi WA dari nomor yang tidak dikenal dengan kalimat yang sangat mengejutkan “ Ibu tolong jangan masuk di SD, 74 karna ada keponakan saya, nanti ribut, kemudian masuk lagi notifikasi WA kedua yang berbunyi “ saya pak Sobli orang dinas

Dengan masuknya notifikasi WA tadi, itulah bukti ada nya intervensi dari dari pejabat tersebut sehingga data ibu AT di hapus di dapodik SD.74/I rantau kapas tuo, sehingga ibu At tidak bisa melanjutkan pendaftaran nya sebagai calon PPPK untuk tahun 2022.

Diduga berdasarkan wa yg dikirim oleh sobli kepada AT,hal dapat dikatakan pelanggarang pasal 29 UU ITE yang berbunyi ,”setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi eloktronik atau dokumen elektronik yang berbunyi ancaman , kekerasan atau menakut – nakuti yang ditujukan kepada pribadi dapat dipidana 4 tahun penjara dan denda 750.000.000

Dan sewak tu ingin dikomfirmasi terkait dugaan intervensi ini kepada sobli yang saat ditefon mengatakan dikantor padahal dia tidak berada dikantor yang dimaksud, sobli malah mengirim chat wa kepada awak media yang berisi ,bagak nian apo,..hal ini tentunya merupakan pelanggaran terhadap uu pers no 40 tahun 1999 karena diduga menghalangi dan mengintervensi terhadap awak media yang ingin mencari informasi

Menurut ibu AT Sewaktu di konfirmasi oleh awak media , beliau berkata saya merasa dirugikan, ini menyangkut masa depan saya,untuk itu saya mohon kepada Bapak Bupati agar intervensi karna kalau dibiarkan dikhawatirkan akan ada korban – korban berikutnya dan dapat merusak marwah dinas PDK dan kepemimpinan bupati

Dengan diterbitkannya berita ini kami belum melakukan komfirmasi terhadap kepala dinas PDK ,apakah beliau bertanggung jawab atas ulah dari anak buahnya ini,karna yang bersangkutan adalah bawahannya didinas PDK Batanghari.(Sabli-jpn))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *