Diamankan polres Batanghari,Pelaku Penembakan Suku Anak Dalam terancam 15 tahun penjara

Batanghari – jurnalpolisi.id

Dua orang pelaku Penembakan suku anak dalam (SAD) di Desa Padang Kelapo diciduk dan diamankan Polisi , kini 2 tersangka penembakan sudah diamankan di Mapolres Batanghari pada Selasa (22/11/2022).

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.SIK, menyampaikan dalam PRESS RELEASE di hadapan para awak media, ” korban meninggal dunia ditembak dengan menggunakan senapan rakitan kecepek di Desa Padang Kelapo pada jumat malam (17/11/2022) kemarin sekira pukul 09:30 wib “ujarnya.

Ia menambahkan korban atas nama Amin Meleber (30) adalah warga SAD dengan alamat Dusun Brumbung Bandung Tiga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari Jambi.

Diperoleh Penyidik penyebab kejadian tersebut karena pelaku spontanitas melakukan penembakan.

Karena sebagai keamanan dan Pekerja Perusahaan yang melakukan Patroli malam di kawasan Perusahaan PT. APL. mendengar ada keributan di kawasan yang mereka jaga.

“Untuk kedua pelaku atas nama Makmun (53) Warga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muaro Sebo Ulu dan Abdurrahman (40) kini sudah kita amankan.

Barang bukti turut disita penyidik berupa baju kaos dan seragam pendek.

Kemudian untuk kedua tersangka di kenakan pasal 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.(S.MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *