Di Duga Pungli Berkedok Penagihan Air Merajela Di pasar Winenet Bitung
Bitung Sulsel – jurnalpolisi.id
Pedagang pasar kembali mengeluhkan dugaan praktek pungutan liar , yang semakin merajalela dipasar Winenet. Kali ini yang dikeluhkan pedagang adalah penagihan fasilitas air yang dilakukan oleh seorang oknum, tanpa dasar aturan yang jelas dan tidak menggunakan karcis.
Sejumlah Pedagang kepada media senin 28/11-22 mengeluhkan, bahwa penagihan air berlangsung setiap hari dipasar ikan. Yang ditagih bervariasi, tagihan terbesar mencapai 15 ribu rupiah kepada setiap pedagang. Menurut mereka pedagang ikan yang mencapai ratusan, wajib membayar tanpa ada alasan menolak.
“kami pedagang setiap hari dibebani membayar biaya penggunaan fasilitas air kepada penagih. Ada pedagang membayar 5 ribu, ada juga membayar 10 ribu, bahkan ada yang diwajibkan membayar sampai 15 ribu. Dan penagihan itu dilakukan tanpa memiliki karcis retribusi resmi dari perumda pasar. Demikian Penjelasan Uti Pedagang pasar ikan.
Menurutnya, banyak pedagang resah dan protes dengan penagihan ini. Karena besaran bea air seenaknya saja ditentukan oleh oknum tersebut. Padahal bea air yang sekarang ditagih, sejak awal diketahui pedagang hanya 2 ribu rupiah sampai 5 ribu. Ironisnya, oknum tersebut bisa seenaknya memutuskan jaringan fasilitas air kepada pedagang, jika pembayaran bea tidak sesuai dengan keinginannya.
“ ada banyak pedagang dipotong pipa jaringan air, jika keberatan dengan penagihan. Bahkan pedagang tidak menikmati fasilitas air selama berhari-hari. Padahal air sangat vital bagi pedagang ikan”. Terang Uti.
Lanjutnya, Kondisi pedagang sangat terintimidasi dan terancam dengan tindakan yang disertasi pemutusan jaringan sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan oknum tersebut. Akibat intimidasi dan tekanan ini, terpaksa pedagang pasar ikan membayar.
Hal yang sama disampaikan Ummi pedagang ikan lainnya. Dia mengakui, bahwa penagihan yang dilakukan tersebut sangat membebani kegiatan usaha. Apalagi pelayanan air sangat jauh dari maksimal.
“pelayanan air tidak lancar. Bahkan saat diperlukan sudah dihentikan oleh yang bersangkutan”. Kata Ummi.
Informasi sumber pasar kepada media menilai, praktek penagihan itu jelas berpotensi sebagai praktek pungutan liar. Karena fasilitas air tersebut adalah milik pemerintah. Tetapi diserahkan kepada pihak lain tanpa ada regulasi yang tepat. Apalagi, fasilitas tersebut dibangun oleh pemerintah lewat dinas perikanan dan diserahkan kepada Diperindag, untuk menjadi program bantuan bagi pedagang pasar.
“Pedagang pasar winenet mengetahui bahwa fasilitas air dibangun pemerintah, dan bukan swasta. Kalaupun dikelola swasta, tetap mengikuti aturan dari pemerintah” jelas Sumber yang juga berprofesi sebagai pedagang daging.
Selain itu, beban retribusinya diketahui hanya 5 ribu rupiah dan bukan 10 ribu ataupun 15 ribu.
Banyak pedagang berharap aparat penegak hukum bertindak. Karena penagihan ini sudah sangat meresahkan. Apalagi jika benar terjadi mark up penagihan oleh oknum penagih, ataupun Pengelola Pasar.