Dana Desa Pembelian Apar Tidak Transparan, Bakal Di Laporkan LSM

Aceh Tenggara – jurnalpolisi id

Sejumlah Desa di Aceh Tenggara, menganggarkan dana untuk pembelian Alat Pemadam Api Ringan, konon isunya pengadaan tersebut prioritas

Ubaidi selaku rekanan pengadaan/ pedagang Apar tidak mampu mengatakan seberapa banyak jumlah Kute (Desa) membeli kepadanya, dari jumlah desa di Aceh Tenggara sebanyak 385 dan 16 Kecamatan

Lsm lp2im(lembaga pengembangan potensi intelektual muda aceh tenggara M. Sopian. Desky, SH. Agar pihak ketiga selalu pengadaan barang proyek APAR desa harus transparan dlm pembelian barang mengingat agar anak tersebut uang rakyat desa aceh Tenggara, merek tabung harga berapa, kemudian sisa anggaran pembelian apa ada digunakan untuk sosialisasi berapa? Ini semua harus jelas alokasi anggarannya jangan ditutup-tutupi oleh pihak ketiga, jika terjadi ada penyimpangan anggaran lsm lp2im mendesak pihak penegak hukum melakukan penyelidikan atas pengadaan APAR desa.

Perkataan mustahil dan tidak seimbang dengan pernyataan Kepala Desa di lontarkan Ubaidi, seperti, dana untuk pembelian Apar di sebutkannya di terimanya melalui transfer sebesar Rp 8.500.000,- sementara kepala desa mengatakan di transfer sebesar Rp 12. 699.000,- itu tidak kurang seperakpun

Dugaan pengadaan Apar tersebut hanya bentuk Korupsi bagaimana supaya dana desa dapat di peroleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka dari itu pihak terkait seperti Kapolri, Kapolda, Kapolres Aceh Tenggara, Kejati Aceh dan Kejari Aceh Tenggara mengusut tuntas Dugaan memperkaya oknum rekanan pengadaan APAR tersebut

Liputan Hamidan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *