Cabuli Gadis Dibawah Umur, RA Diciduk Satreskrim Polres Serang
SERANG – jurnalpolisi.id
Tidak kuat menahan nafsu birahi lantaran pengaruh minuman keras (miras), RA (19) warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tega menyetubuhi gadis dibawah umur yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Ironisnya, sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras.
Tersangka RA kemudian ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah melakukan pelaporan di Mapolres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dari keterangan yang didapat korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan.
“Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka yang sudah disepakati,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media, Senin (28/11/2022).
Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa dan Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.
“Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban,” kata Kapolres.
Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Meski demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.
“Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang,” kata Yudha Satria yang juga didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Humas)