Batalkan Pendataan P3K MUBA, Di Duga adanya Penyimpangan tidak Sesuai ketentuan
MUBA – jurnalpolisi.id
-Pengurus FKNASN Muba mendatangi kantor LIPER RI Muba guna menjalin komunikasi menyuarakan suara ketidak adilan yang di alami para tenaga non pendataan,
Dalam hal ini ketua FKNASN Muba sdr Bambang menyampaikan permasalahan yang dialami para tenaga non ASN yang tidak dimasukan dalam pendataan akibat dari kebijakan pemerintah Pusat dalam hal ini Menpan RB, Jum’at (25/11/22).
Yang mana sesuai dengan surat Menpan no 1511 tanggal 22 juli tenaga honorer yang di biayai atau di gaji melalui APBD, di angkat minimal kepala instansi, merupakan tenaga Hornorer k2 yg terdata dalam databade bkn, umur minimal 20 tahun maksimal 54 tahun, dan mempunyai masa kerja minimal 1 tahun terhitung 31 Desember 2021 dapat diikut sertakan dalam pendataan untuk mengikuti seleksi PPPK.
“Akan tetapi di karenakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menpan-RB mengenai nomenklatur jabatan dalam pendataan non asn para tenaga honorer yang mempunyai jabatan tenaga dasar walaupun mempunyai masa kerja puluhan tahun di coret dalam pendataan non asn jelas ini sangat merugikan para honorer dan mereka merasakan ketidak adilan atas kebijakam menpan RB tersebut”.
Ketua LIPER-RI Arianto SE,,. menanggapi hal tersebut kita akan bantu menyuarakan ketidak adilan ini,yang mana seharusnya kebijakan yang dibuat harus berdasarkan kemanusiaan serta keadilan agar para tenaga honorer di muba bisa semua merasakan pendataan sehingga nantinya akan diangkat menjadi tenaga pppk, kedepan akan menyurati KOMISI 1 DPRD muba menanyakan tindak lanjut hasil dari RDP tanggal 10 oktober 2022 yang menyatakan bahwa BKPSDM Akan memperjuangkan tenaga hornorer yang mempnyai jabatan tenaga dasar untuk di data dalam pendataan,dan menanyakan tindak lanjut keputusan komisi 1 DPRD musi Banyuasin yang akan menemui Kemenpan-RB menanyakan permasalahan ini, pungkasnya,(Tim PWDPI).