APH Di Minta Pantau Pengadaan APAR Bersumber Dari Dana Desa
Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id
Dugaan tanpa musyawarah Desa, Kepala Desa menganggarkan dana Desa untuk pembelian Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) dengan jumlah anggaran sebesar Rp 12.699.000,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) isu berkembang, dikutip dari media lain, pengadaan Apar itu proyek empuk, Sehingga banyak kalangan masyarakat setempat menilai proyek tersebut muncul di tengah jalan hanya untuk mencari keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu saja.
Beberapa Kepala Desa menyatakan uang untuk pembelian APAR tersebut di transfer langsung kerekening dengan jumlah Rp 12.699.000,- ke pihak ketiga/ Pedagang,namun anehnya, saat di tanya awak media ini nomor Rekening di transfer uang tersebut, mereka tidak mau memberitahunya , dengan berdalih, ” jangan dari saya nomor Rekeningnya,” jelas oknum Kepala Desa di Nurul Hasanah
Keterangan Ubai katanya selaku pedagang APAR saat di konfirmasi beberapa waktu lalu ( 28/10), harga APAR dengan berat 50 kg tersebut sebesar Rp 8.500.000,- di transfer oleh Desa, dan semua yang telah membayar barang sudah sampai ke desa, dasar hukumnya melalui CV agar Desa mudah membayar pajak, dari 385 Desa di Aceh Tenggara, tidak 20% pun membeli APAR kepada CV Batara Sefti dengan alamat kantor di depan kantor BPBD , jelas Ubai
Penjelasan kepala Desa dengan Ubai mengenai pengadaan APAR tersebut sangat berbeda, mengenai jumlah uang yang di transfer kepada Desa, selain itu, media jurnalpolisi id menanyakan mengenai jumlah banyaknya Desa membeli APAR kepadanya, dia tidak bisa menjawab, malah pembicaraan di alihkan ke lain
Dugaan memperkaya diri dan kepentingan jabatan golongan di pengadaan APAR bersumber dana Desa tersebut, diminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan audit khusus supaya tidak merugikan masyarakat
Liputan Hamidan