Apa Itu Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Melalui Perdamaian?

November 22, 2022

Kebumen –jurnalpolisi.id

Penyelesaian perkara menggunakan metode Restorative Justice (RJ) banyak diterima masyarakat. Hal ini disepakati oleh para peserta kuesioner saat kegiatan Penelitian dari Tim STIK Lemdiklat Polri dengan judul “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan”.

Menurut Ketua Tim Peneliti, KBP Dicky Sondani, Restorative Justice (RJ) menjadi alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang semula berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait, sehingga tercipta perdamaian.

“Sehingga semua perkara tidak harus diselesaikan melalui meja hijau. Kita ingin tahu melalui diskusi di Polres Kebumen bagaimana pelaksanaan RJ di sini. Kita sudah melakukan penelitian di sejumlah daerah di Indonesia. Minggu depan di Jakarta,” ungkap KBP Dicky Sondani saat membuka penelitian di Polres Kebumen, Selasa 22 November 2022.

Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan pelaksanaan serta kendala-kendala yang ditemui pada saat pelaksanaan RJ di kewilayahan ini, juga menghadirkan berbagai lapisan masyarakat sebagai peserta diskusi dan sebagai responden eksternal diantaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Kebumen, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Pemerhati Perempuan dan Anak, yang banyak membahas penyelesaian RJ yang sudah berjalan di Kabupaten Kebumen.

Sedangkan responden internal, terdiri dari perwakilan personel Polres Kebumen, Polres Banjarnegara dan Polres Wonosobo.

Para peserta menyambut baik penyelesaian perkara menggunakan metode RJ, karena lebih simpel dan menjunjung kearifan lokal.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dalam pelaksanaan RJ, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian dan pengadilan, serta berperan untuk menjaga ketertiban umum.

“RJ ini tujuannya baik. Kegiatan ini juga bisa menjadikan satu pemikiran dalam penyelesaian perkara. Ini menjadi langkah baik,” jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Kebumen, Agung.

Syarat pelaksanaan restorative justice termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *