Aniaya Tukang Ojek, Seorang Pemuda Palopo Diamankan Polisi
Palopo –jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo meringkus seorang remaja yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang ojek yang ada di Kota Palopo.
Insiden penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso (Belakang Gudang Es Balok) Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. pada Selasa, 8 November 2022
Sebut saja remaja tersebut adalah M, umur 18 tahun, beralamatkan di Kota Palopo, melakukan penganiayaan terhadap A (31) yang merupakan tukang ojek, alamat Jalan Baru Tappong, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu A. Akbar SH., MH mengatakan, “Penganiayaan terjadi saat adanya pertengkaran terhadap pelaku M (18), kemudian korban melerai namun pelaku memukul korban sebanyak 4 (empat) kali yang terkena pada bagian muka korban dimana akibatnya luka memar atau bengkak dibagian pipi sebelah kiri dan kanan”.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Polres Palopo untuk ditindak lanjuti” tambahnya
“Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan info keberadaan M (18), personil unit Reskrim Polsek Wara menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Abd Kadir Daud (Ex Jalan Belimbing) Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo” Jelasnya
“Hasil interogasi setelah di amankan, terhadap M (18) mengakui perbuatannya, telah melakuan penganiayaan terhadap korban A (31)” tutur Akbar
lebih lanjut,”pelaku M (18) diduga melanggar Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Laking-jpn)