AKTIVIS LEBAK DESAK APH TANGKAP BOS PELAKU TAMBANG LIAR
Lebak Banten – jurnalpolisi.id
Semarak nya penambang emas yang diduga ilegal sudah menjadi hal yang biasa dimata warga masyarakat Citorek,didesak dengan kebutuhan sehari-hari sebut saja ( M ) warga masyarakat Kampung Cisiih Desa Citorek Timur Kecamatan cibeber Kabupaten lebak, menuturkan karna tidak ada lagi mata pencarian satu-satu nya penghasilan yang menjajikan dan untuk kehidupan sehari-hari hanya menambang.
Meskipun resiko nya besar, selain menghindari pihak aparat Penegak Hukum ( APH ) sudah barangtentu nyawa pun dipertaruhkan menambang tentunya harus mempunyai keahlian atau sekil di tunjang dengan Alat Keselamatan Kerja namun Bos kami tidak menyiapkan Alat Keselamatan Kerja ( APD ).
Intruksi perintah tegas Kapolda Banten Irjen Pol.Prof.Rudy Heryanto Adi Nugroho,SH,MH tentang Tindak Cepat Pelaku Tambang Liar, tidak membuat jera para Pelaku penambang emas, para penambang yang diduga ilegal tidak mengutamakan keselamatan atau nyawa nya sendiri jelas para penambang yang diduga ilegal ini tampa mempunyai sekil dan alat pengaman yang sesuai dengan Standarisasi Keselamatan.
didalam Bekerja,ocong salah satu Bos Tambang emas membuka kembali lobang emas bekas PT pada jaman dulu yang sudah ditutup oleh pemerintah kini dibuka kembali oleh Bos ocong dengan menggunakan puluhan jasa Penambang lokasi yang digunakan oleh Bos ocong di daerah Citorek Lebak Banten ketika dikonfirmasi oleh awak media kacong yang didampingi oleh H,Alek selaku ketua RW setempat justru membela dan mengitimidasi rekan aktivis dam media Lebak seolah tidak terima dengan kehadiran rekan aktivis dan awak media.
Rohman selaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Masyarakat Banten menyayangkan dengan tindakan Ketua Rw setempat H.Alek yang sudah melakukan intimidasi kepada rekan-rekan media dan anggota LSM.
Justu seharus nya memberikan masukan yang baik terhadap warga masyarakat nya Bahwa Bahaya dan Resiko nya Besar bagi para penambang yang diduga ilegal.
Ditemui ditempat lain Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Poros Masyarakat Banten,Wahyu Zatnika bahwa pihak nya akan terus mendorong bapak Kapolda Banten agar secepat nya melakukan upaya langkah hukum menutup kembali tambang Emas yang diduga ilegal,meminta juga kepada Bapak Kapolda Banten agar Bertindak tegas memeriksa Bos tambang emas yang diduga ilegal
Mengacu kepada Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
JPN-bryan/torix