54 Ormas, dan LSM Resmi Terdaftar ,Kesbang Pol TTS Bakal Tertibkan Ormas Ilegal Yang Berkeliaran Di Kab TTS.

NTT- jurnalpolisi.id 

54 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) terdaftar di Kesbang Pol Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur, yang belum terdaftar dalam waktu dekat akan segera ditertibkan oleh Kesbang Pol Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Timor Tengah Selatan George D Mella ketika menyampaikan materi sosialisasi Undang-undang No.17 Tahun 2013 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No.56 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat ( Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) di Hotel Jati Asih Kota SoE Selasa (22/11/2022) Kemarin.

” Menurut George D Mella untuk di Kabupaten Timor Tengah Selatan sejauh ini bsru terdapat 54 Organisasi Masyarakat ( Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) yang resmi sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari 54 Ormas dan LSM yang resmi terdaftar secara rinci tidak diuraikan detail namun salah satu LSM yang resmi terdaftar yaitu Forum Wartawan Timor Tengah Selatan ( Forwan) ini yang kami hafal, yang sementara verifikasi dan konsultasi Pospera dan Araksi tetapi untuk dokumen kelengkapan lainnya termasuk sekertariat sudah beres tinggal keabsahan, sedangkan 52 Ormas dan LSM lainnya termasuk ( Forwan ) Timor Tengah Selatan sudah resmi terfaftar.” Jelasnya.

Dengan demikian Organisasi Masyarakat ( Ormas) dan LSM yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar, namun telah berkeliaran beraktifitas ditengah masyarakat Timor Tengah Selatan dalam waktu dekat akan kami lakukan pendataan untuk kami tertibkan sambil melengkapi berbagai prosedur ketentuan yang berlaku.” Tambahnya.

Sementara itu tujuan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor.17 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor.56 Tahun 2017 ini agar Ormas dan LSM yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan memahami tupoksinya dan bisa berkolaborasi dengan Pemerintah melayani masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan.”Tutupnya.

Sementara Itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan I Putu Eri Sentiawan dalam penjelasannya dalam membawa materi sosialisasi mengatakan bahwa Ormas dan LSM yang berbadan hukum tetapi jika tidak terdaftar di Instasi Pemerintah yang bertanggungjawab perlu ditertibkan dan diingatkan agar dapat memenuhi segala kriteria yang ditetapkan Negara.

Selain itu Ormas dan LSM yang beraktifitas membantu pemerintah dan masyarakat dan belum mendaftar perlu juga dilindungi sepanjang tidak merugikan Negara dan meresahkan masyarakat.” Katanya.

Selanjutnya Kasat Intelkam Polres Timor Tengah Selatan Iptu I Ketut Gede Sumerada dalam menyampaikan materi singkatnya meminta Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan Kesbangpol dan Pers Wartawan untuk mengimput data terkait dengan berbagai tindakan diskriminatif yang mencatut nama Lembaga Negara dengan menakut-nakuti masyarakat untuk kepentingan pribadinya untuk segera ditertibkan dan dilegalkan legalitasnya.

RoyS/tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *