Viral Kasus Penggelapan Uang Insentif Perangkat Ohoi Elat Mencuat
Oktober 1, 2022
Maluku Tenggara – jurnalpolisi.id
Viral kasus penggelapan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa/Ohoi Elat, di Kecamatan Kei Besar Maluku Tenggara kini memasuki babak baru.
Pasalnya sejak dilaporkan dari `01 Desember 2021 oleh Uwari Suatkab hingga kini kasusnya hanya berjalan ditempat. Adapun laporan tersebut bersifat pengaduan, dan selanjutnya ditanggal `22 Desember 2021 dilakukan pemanggilan untuk pertama kalinya terhadap Uwari Suatkab untuk datang ke Unit 2 Tipider Satreskrim Polres Tual selaku pelapor
Namun entah apa yang terjadi, kemudian kasus ini kembali dilaporkan ke Polres Tual, dengan Nomor Laporan Polisi : LP-/B/68/III/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 26 Maret 2022, sesudah itu penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor :B/207/VII/2022/Reskrim
Dan untuk sementara kasus ini masih dalam penanganan pihak Kepolisi Resor Polres Tual, pada unit 2 Tipider Sat Reskrim
Berdasarkan hasil rilis media ini, bahwa kasus tersebut berawal dari laporan tentang tidak dibayarkanya uang tunjangan perangkat Desa/Ohoi Elat Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sejak bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2021 oleh Kepala Desa/Ohoi
“Terkait dengan permasalahan Kepala Ohoi yang saya laporkan, yaitu penggelapan tunjangan perangkat. Dan saya telah buat laporan tanggal 1 Desember 2021. Dari laporan itu saya dipanggil juga berdasarkan surat panggilan tanggal 22 Desember 2021,”Urawi Suatkab
Urawi menambahkan kalau adanya surat panggilan itu, dirinya tengah berada di Ambon. Tepatnya pada tanggal 10 Januari kembali untuk memberikan keterangan
“Dari situlah Polisi mengambil langkah untuk melakukan mediasi,”terangnya
“Hasil mediasinya kepala Ohoi bersedia mengganti pada tanggal 7 Februari. Tapi pada tanggal itu Dia tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres tapi menyuruh bendaharanya ke Polres Tual,” tambahnya menjelaskan
Dari situ kata dia, Kepala Ohoi cuman membayar dua perangkat BSO, sedangkan perangkat lain tidak ada dan ada juga foto buktinya
“Jika diperlukan saya juga mempunyai bukti foto dokumentasinya,”tegasnya
Tak elok, pria paruh baya itu menyampaikan kalau kerugian yang ditafsirkan berjumlah 60 jutaan. Dan semua berasal dari tunjangan perangkat.
Adapun Empat perangkat ohoi satu kader dan satu mantan bendahara.
Urahwi pun berharap agar masalah ini bisa dituntaskan sesegara mungkin dan mendapatkan kejelasan hukum. Karena sudah berproses cukup lama
Sejak brita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Mahadewa Bayu belum dikonfirmasi
Publish by (Melky_JPN)