Ujang Kosasih, SH: PT. Dipo Star Finance Cilegon Mangkir di Sidang Pertama

Cilegon – jurnalpolisi.id

Advokat Ujang Kosasih SH yang juga pengacara dari PPWI Nasional melakukan pembelaan terhadap PT. Sarana Persada Grup, dalam sidang pertama hari Senin tanggal 04 Oktober 2022, dari pihak PT. Dipo Star Finance Cilegon tidak hadir.

Berawal dari penarikan unit yang diduga secara ilegal/ tidak resmi yang dilakukan oknum oknum suruhan dari PT. Dipo Star Finance Cilegon terhadap satu unit dump truck atas nama PT. Sarana Persada Grup, kejadian penarikan unit dump truck tersebut di dalam ruas jalan Tol Serang – Panimbang, serta sopir dipaksa diturunkan dijalan oleh oknum oknum suruhan PT. Dipo Star Finance Cilegon. Ada aturan apabila ada pemberhentian mobil / truk di dalam ruas jalan tol itu dilarang dan juga membahayakan pengemudi lainnya, lho.

Beberapa hari kemudian setelah kejadian tersebut mendapat sorotan dari LSM BMPP sebagai kontrol sosial di masyarakat, LSM BMPP melihat peristiwa penarikan unit dump truck tersebut di dalam ruas jalan Tol Serang – Panimbang, sangat prihatin. Lalu demontrasi dilakukan LSM BMPP di kantor PT. Dipo Star Finance Cilegon.

Sementara itu, Ujang Kosasih mengatakan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Dipo Star Finance Cilegon sedang berjalan di Pengadilan Negeri Serang, Nomor Perkara 152 / Pdt.G / 2022 / PN Srg, antara PT. Sarana Persada Grup dengan PT. Dipo Star Finance Cilegon, namun dari pihak Dipo Star Finance tidak mengirimkan legal / kuasa hukum alias mangkir.

“Kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. Dipo Star Finance Cilegon di Pengadilan Negeri Serang,” ujar Ujang Kosasih.

Dari pantauan awak media yang tergabung d Organisasi PPWI nasional di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Serang, dimana Majelis hakim menginstruksikan kepada Panitera, untuk memanggil secara resmi pihak PT. Dipo Star Finance Cilegon untuk hadir pada tanggal 18 Oktober 2022 nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *