Tindaklanjuti Larangan Jual Obat Sirup, Polsek Tambang Gencar Cek dan Sosialisasi ke Apotek
Tambang – jurnalpolisi.id
Tindaklanjuti larangan Pemerintag terkait menjual obat sirup, Polsek Tambang kembali melakukan pengecekan serta sosialisasi ke sejumlah Apotek, Sabtu, (22/10/22), sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan pengecekan dan sosialisasi ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH, MH bersama sejumlah personel Polsek Tambang.
Adapun apotek yang menjadi sasaran pada kegiatan kali ini, diantaranya, Apotek Sungai Pinang, Apotek Pasar Kampar, dan Apotek Pasar Danau Bingkuang
Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH, MH mengatakan, Pengecekan serta Sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini gencar dilaksanakan Polsek Tambang guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak.
Dalam kegiatan ini, Kata Mardani, Personil jajaran Polsek Tambang mensosialisasikan dan menyampaikan langsung larangan menjual Obat Sirup kepada para pemilik Apotek.
Selain itu, Mardani juga mengimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.
“Dengan gencarnya kegiatan pengecekan dan sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang tergantung pada obat sirup, serta menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat,” pungkas Mardani.
(Anto.D)