Terlibat Asusila Dua Personel Polres Tual Berpangkat Brigpol di PTDH

Oktober 12, 2022

Kota Tual – jurnalpolisi.id

Dua orang personel Polres Tual, Polda Maluku, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena telah terbukti melanggar aturan kode etik provesi

Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko Rabu (12/10/2022) memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua personil yang telah di proses hukum itu.

Adapun kedua personel tersebut, adalah Brigpol ‘HYR dan satu rekanya lagi dengan inisial Brigpol ‘VM

Sebelumnya berdasarkan hasil rilis media ini, HYR terbukti dengan sah dan meyakinkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tual melakukan tindak pidana Asusila. Yang tidak lain korbanya merupakan salah satu anak dibawah umur

Sedangkan untuk ‘VM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) meninggalkan tugas dengan tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut. Dan yang bersangkutan juga, sudah tidak lagi ingin mengapdi sebagai anggota Polri

“Sebagai seorang anggota Polri pastilah terikat dengan peraturan disiplin dan kode etik, yang mengikat seluruh pelaksanaan tugas dan pribadi seorang anggota Polri,”ucap Kapolres Tual AKBP Prayudhya Widiatmoko S.I.K

“Karna memang perilaku keduanya sudah tidak bisa lagi di tolelir,”tambah Kapolres

Selain itu, menurutnya bahwa pelaksanaan PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri

“PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum,” ujarnya di Tribun Polres Tual Rabu (12/10) usai memimpin upacara PTDH yang diikuti Wakapolres, PJU, serta para Kasat dan jajaran

Adapun proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel Polres Tual itu guna menindaklanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Nomor : KEP /374/IX/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigpol ‘HYR dan Brigpol ‘VM pada Polres Tual, Polda Maluku

Kedua personel dalam upacara PTDH tidak hadir atau inabsensia, sehingga dilakukan dengan simbolis, kemudian Kapolres memberikan tanda silang terhadap dua foto tersebut sebagai bukti jika keduanya sudah bukan lagi anggota Polri aktif

Kapolres dalam amanatnya, juga menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.

“Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas. Ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri,” katanya.

Sembari mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar mengingat kembali masa-masa sulit di mana proses panjang dan sulit saat pendaftaran hingga diterima menjadi insan Bhayangkara.

“Mari kita sama-sama mengingat masa-masa sulit dulu, saat pertama kali mendaftar. Tapi begitu diterima,.lupa akan susah payahnya, lupa akan perjuangan yang dilakukan, serta Kelupaan yang berlarut-larut, hingga mengakibatkan dia betul- betul lupa diri dan sudah tidak mengingat lagi susah dan kesulitan bersangkutan ketika masuk menjadi anggota Polri,”tandasnya

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *