Terkait Surat Edaran Gubernur Jambi, AKP Yawan Feriandy, Sosialisasikan Ke 3 Perusahaan Batu Bara Berdomisili Kab: Sarolangun.
Sarolangun- jurnalpolisi.id
Polri Daerah Jambi, Resort Sarolangun Sektor Batin VIII , menyampaikan Surat Edaran Gubernur Jambi terkait penghentian aktivitas pertambangan batubara dan angkutan CPO di Provinsi Jambi.
Saat awak media Jurnal Polisi News menyambangi Polsek Batin VIII mengatakan bahwa saat ini kami melakukan Giat sosialisasi surat edatan Gubernur Jambi kesemua kecamatan di sejumlah titik jalan menuju pelabuhan Talang Duku. Terangnya.
Lanjut Kapolsek Batin VIII AKP Yawan Feriandy,” Saya berserta anggota melakukan patroli Dialogis ke semua Perusahaan yang bergerak di bidang batu bara, terutama ke 3 Perusahaan Terbatas (PT) yaitu PT KDA, PT.SSN dan PT.SGP dengan pola sosialisasi dan himbauan kepada para sopir (driver)”, terkait Surat Edaran Gubernur Jambi.
Ya, kami menindak lanjuti dan menghimbau pengusaha batu bara untuk menghentikan sementara’ aktivitas angkutan Batubara tersebut”, Jalas Kapolsek Batin VIII AKP Yawan Feriandy SE, MH.
Kemudian bersama anggotanya melakukan patroli dialogis ke PT. KDA, PT. SSN dan PT. SGP secara pola sosialisasi tentang penghentian aktivitas pertambangan batubara dan Truk angkutan CPO mulai tanggal 15 Oktober 2022.
Guna terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif Polsek Batin VIII dalam melaksanakan Patroli di Kabupaten Merangin juga dengan para sopir truk di Area Antrian Pengisian Crude Palm Oil (CPO) di Kecamatan Batin VIII, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya Kapolsek menghimbau dan sampaikan dalam menjaga kamtibmas terutama kepada sopir truck khususnya angkutan Crude Palm Oil (CPO) yang sedang istirahat di area parkir maupun area di Stasiun pengisian Crude Palm Oil”
Terakhir Kapolsek menghimbau kepada para supir truck tersebut agar mematuhi peraturan tentang lalulintas angkutan jalan, terutama muatan Crude Palm Oil diantaranya tidak memuat barang melebihi kapasitas muatan kendaraannya, tidak mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan dijalan raya dan serta patuhi surat edaran Gubernur Jambi tentang angkutan Batu bara dan CPO serta tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, ikut membantu. Ciptakan situasi aman dan tertib dijalan, Tutupnya.
Di tempat terpisah, salah satu sumber, pengguna jalan yang dari arah kerinci – jambi, mengatakan ke awak media ini, kami bersyukur kalau angkutan batu bara di hentikan sementara, hingga kami sekarang tidak ada hambatan ke jambi hingga lancar. Kami berharap,”Apa lagi kalau jalan khusus batu bara sudah beroperasi”, hingga jalan nasional lancar hingga tidak terhambat untuk aktivitas mobil Bus antar kabupaten dan provinsi menuju ke jambi oleh angkutan batu bara, terang salah satu pengguna jalan yang sering bolak balik kerinci jambi.
(Mul/Tim JPN)