Terduga Pelaku Pembunuh Pasutri Jalan Cempaka Berhasil Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA  – jurnalpolisi.id

Terduga pembunuh pasutri di Jalan Cempaka berhasil diringkus Polisi, Setelah dua pekan lebih berlalu, misteri kasus tersebut sudah mendapatkan titik terang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu saat dihubungi awak media, sabtu petang, membenarkan tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polresta Palangkaraya berhasil menangkap pelaku pembunuh Pasutri yang terjadi pada jumat (23/9/2022)malam dengan belasan mata luka yang cukup banyak ditubuh kedua korban. “iya mas sudah tertangkap. Nanti akan dirilis Oleh Bapak Kapolresta Palangkaraya terkait kasus ini,” kata Faisal Napitupulu melalui aplikasi pesan.

Di tempat yang berbeda, Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santoso saaat dihubungi melalui aplikasi pesan juga membenarkan bahwa pelaku pembunuh pasangan suami istri sudah berhasil di tangkap. ” Besok kita akan rilis terkait kasus tersebut mas”, ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JPN dilapangan pelaku berinisial AJ alias ditangkap dikediaman kakaknya di Jl.Strobery Kelurahan Panarung kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya sekitar pukul 11.00 WIB. Bahkan pelaku pembunuh Pasutri ini informasinya adalah teman akrab dari salah satu korban yang meninggal. Pelaku ini sering disuruh-suruh korban dan juga mereka pernah sama-sama memakai Narkoba jenis Sabu-sabu.

Sampai sekarang ini, Kepolisian setempat juga masih melakukan pemeriksaan intensif guna mencari tahu motif dan kejadian yang sempat menghebohkan warga sekitar Jl.Kamboja dan Jl.cempaka kota Palangkaraya. Selain itu juga Polisi yang juga sempat mencari senjata tajam yang dibuang pelaku di pengaringan, juga berhasil ditemukan dan sudah di amankan di plastik barang bukti.

UPeristiwa sadis yang menimpa Ahmad Yendi Noor (50) dan Fatma Wati (46) ini sebelumnya terjadi di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Gang Kenanga, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, pada Jumat (23/9/2022) malam lalu.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai diamankannya seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap pasutri tersebut.

Pantauan Jurnal Polisi News di lapangan, petugas kepolisian gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalteng melakukan penyisiran di sebuah parit besar yang berada di Jalan Seth Adji, Sabtu (8/10/2022).

Aparat melakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam yang dibuang pelaku usai membantai kedua korban secara sadis hingga mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam upaya pencarian barang bukti tersebut, tim gabungan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan dan Kasubdit lll Jatanras Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian.

Pencarian barang bukti ini tepatnya dilakukan di parit pengaringan di antara Jalan Nyai Undang dan Jalan Damang Batu.
Setelah beberapa jam melakukan pencarian senjata yang digunakan untuk melakukan aksi pembunuhan itu, Petugas berhasil mendapatkan sebilah parang tanpa gagang dengan panjang sekitar satu meter.

Sajam tersebut kemudian di bungkus menggunakan plastik barang bukti, setelah mendapatkan benda itu, seluruh personil yang terlibat kemudian pergi meninggalkan lokasi. Hingga berita ini di tayangkan belum ada komentar resmi dari Kepolisian terkait motif dan identitas pelaku.(HY86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *