Terbukti Lakukan KDART Dan Hamili Dua Wanita Lintas Desa, Kades Noebesa Di Periksa Camat .

Oktober 21, 2022

NTT,  jurnalpolisi.id

Terbukti Kepala Desa Noebesa Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Rikhap Jitro Akailupa Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT terhadap istrinya Orance Ninef dan menghamili dua wanita Dina Wasty Bety (19) Warga Desa Noebesa dan Adelina Kase (19) Warga Desa Bone, maka Selasa (18/10/2022) lalu Camat Amanuban Tengah Alfred Lopo bersama staf melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Noebesa di Aula Kantor Camat Amanuban Tengah.

Camat Amanuban Tengah Alfred Lopo usai kegiatan pemeriksaan menjelaskan bahwa menindaklanjuti surat rekomendasi Kepala Desa Bone terkait tidak ada titik temu penyelesaian kasus asusila yang melilit Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitdro Akailupa dan korban Adelina Kase (19) serta instruksi Dinas PMD terkait pelimpahan wewenang penyelesaiaan kasus tersebut maka selaku pimpinan untuk Kepala Desa di wilayah Kecamatan perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.” Jelasnya.

” Menurut Camat Lopo perbuatan asusila yang dilakukan merupakan tindakan oknum yang berkaitan dengan privasi dan pribadi yang bersangkutan namun didalam dirinyapun melekat jabatan Kepala Desa sebagai pejabat dan tokoh ditingkat basis maka sebagai pimpinan kami wajib melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan berdasarkan surat masuk yang kami terima .” Katanya.

Dalam keterangannya Kepala Desa Rikhap Jitro Akailupa mengakui perbuatannya dengan melakukan KDRT terhadap istrinya juga menghamili dua wanita lintas desa dalam wilayah administrasi Kecamatan Amanuban Tengah, namun dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh dirinya sehingga proses ini akan kami laporkan kepada Bupati dan Dinas PMD sebagai laporan hasil pemeriksaan.” Ujarnya.

Sementara itu salah satu korban Adelina Kase ( 19) di dampingi orangtuanya Danial Kase tegas mengatakan bahwa untuk memulihkan kondisi batin, nama baik diri dan keluarga korban dan keluarga menutut denda Rp.100 juta namun dalam kespakatan bersama kami mempertimbangkan berbagai hal sehingga kami memohon agar denda yang ada di bagi dua menjadi Rp.50 Juta sebagai tabungan untuk anak bayi yang masih menyusui.” Kata Ayah Korban.

Terpisah Plt Kepala Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan Roby Liunokas.SH.MSi yang di wancarai wartawan Rabu (19/10/2022) kemarin di kantornya menyatakan bahwa dirinya telah siap bersama tim konselor Ny.Erny Liu.SH dan Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Ny.Sesdiyola Kefi.SH segera ke turun Kupang untuk melimpahkan berkas perkaran Kasus Asusila Kepala Desa Noebesa kepada LBH Apik Nusa Tenggara Timur untuk mendampingi para korban dalam kepentingan proses hukum kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada istilah damai dan lain sebagainya.” Tegas Roby Liunokas.

Editor : RoyS
Sumber : Efan T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *