Terang Terangan: Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Arum Pertama Desa Tangkil – Kerinci, Menjual Ke Masyarakat & Pengecer Minimal Rp 30 Ribu.
Oktober 3, 2022
Kerinci- jurnalpolisi.id
Permasalahan Gas 3 kg bersubsidi di kerinci dan kota sungai penuh provinsi jambi benar benar menjadi perhatian kalangan Aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Seperti yang telah di beritakan media di Kabupaten kerinci beberapa waktu lalu, terdapat banyak pangkalan Gas Elpiji 3kg yang menjual dengan harga Rp 30 rb, diatas harga HET , dan ini telah melanggar ketentuan peraturan migas Pasal 20 ayat(2) permen ESDM No 26 tahun 2009, Sanksinya Pemutusan Hubungan Usaha, jelas Engla Aktifis Kerinci.
Dari hasil Penelusuran dan investigasi awak media Jurnal Polisi News dan Lsm Gasak, kamis ( 29/09/2022) menerima laporan masyarakat Desa Tangkil Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, bahwa Pangkalan Gas Elpiji 3 kg (subsidi) Arum Pertama diduga telah menjual Gas Elpiji 3 kg dengan harga Rp 30 ribu diatas harga HET yg telah di tentukan pemerintah.
Dalam hal ini awak media langsung kelokasi dan menanyakan ke masyarakat, dan ternyata benar adanya, “ya kami membeli Gas ke pengecer dengan harga Rp 35 ribu, sebab di pangkalan Arum Pertama habis, terang salah satu masyarakat yang namanya mohon di rahasiakan.
Di tempat terpisah jelas sumber lagi, ” setiap kami beli di pangkalan Arum Pertama terus katanya habis, padahal baru kemarin gas datang” bebernya.
Setelah menerima laporan beberapa masyarakat terkait pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Arum Pertama, awak media bersama Lsm Gasak langsung ke lokasi Gudang tempat penyimpanan Pangkalan Arum Pertama dan langsung bertemu dengan pengelolanya bernama bambang, dalam konfirmasi awak media Bambang mengatakan ” ya saya menjual Gas elpiji 3 kg dengan harga Rp 30 ribu dan juga kepada pengecer, saya hanya yang mengelola dan menjual yang punya pangkalan ini saudara saya bernama Misriadi tinggal di pasar bedeng 8 kayu aro, terangnya.
Dengan mendengar keterangan Bambang, berarti sudah jelas terang terangan Pangkalan Gas 3 kg Elpiji Arum Pertama menjual ke masyarakat dan pengecer seharga Rp 30 ribu tanpa ada rasa penyesalan mengatakan ke awak media ini dengan blak blakan.
Selanjutnya Zainal Ketua Investigasi Lsm- Gasak Angkat bicara,”Pangkalan tersebut terbukti menaikkan harga jual dan melakukan penyelewengan distribusi gas ke pengecer, ini di kategorikan pangkalan Gas nakal dan tentu ada sanksinya”.
Lanjut zainal, Pangkalan Gas 3 kg Elpiji telah di atur pemerintah dalam pendistribusian dan penjualannya, harga yang di jual dari pangkalan di tetapkan pemerintah Maksimal Rp 20 ribu, sesuai dengan tertera di papan merk Pangkalan.
Sesuai hasil investigasi Lsm Gasak dan Media Jurnal Polisi News bahwa Pangkalan Arum Pertama di desa Tangkil kec Gunung Tujuh Kerinci, terbukti menaikkan harga jual dan melakukan penyelewengan distribusi gas ke pengecer.
melakukan kecurangan yang menjual harga gas bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Serta tidak mengikuti ketentuan administrasi, mayoritasnya yaitu karena banyak yang menjual gas ke pengecer.
penyelewengan harga gas bersubsidi itu jelas dilarang karena telah memberatkan masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi yang disalurkan pemerintah. Selain itu penjualan gas bersubsidi kepada para pengecer juga tidak dibenarkan walau dalam jumlah sedikit.
“Yang namanya menyalurkan gas bersubsidi kepada para pengecer tentu itu sangat dilarang karena dapat menyebabkan adanya kelangkaan gas bersubsidi. Apalagi jika gas bersubsidi itu sudah dijual oleh pengecer tentu harga gas jadi mahal dan sangat memberatkan masyarakat,” beber zainal,
“Maka dari itu jika terbukti sanksinya yaitu pemutusan hubungan usaha,” tegas zainal.
Selanjutnya PT Andalan Putra Jambi harus bertanggung jawab kepada pangkalan gas LPG 3 kg yang menjual di atas harga HET dan melanggar undang undang Migas, kemudian Pemerintah daerah dalam hal ini jangan tutup mata seolah olah terjadi pembiaran dalam hal ini Disperindag serta DPRD kabupaten Kerinci.
Sampai berita ini di Publis pemilik Pangkalan Arum Pertama Gas LPG 3 kg “Misriadi” di konfirmasi lewat WhatsApp dari hari jumat tanggal 30 September 2022 sudah di baca tapi tidak di balas.
(Mul JPN)