Sosialisasi 18 Kasus TIPIRING Didesa Wilayah Kecamatan Darul Aman
Oktober 22, 2022
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Penerapan Terhadap 18 Perkara Qanun Aceh No 9, Tahun 2008 Gampong Atau Desa Yang Bisa Selesaikan Secara Adat Gampong Atau Desa Yang Diadakan di Desa Gampong Baro Kecamatan Darul Aman kabupaten Aceh timur
Hari Sabtu, (22/10/2022)
Pada Acara Tersebut Turut Hadir Camat Darul Aman Azani SE Kabupaten Aceh Timur Dalam Rangka Sosialisasi 18 kasus Pidana Ringan Gampong TIPIRING Karna Ini Merupakan Kegiatan Yang Paling Penting Sudah Diatur Pada Qanun Yang Bagaimana Nanti Di Bahas Oleh Narasumber Kasi Hukum Kompol Zainir Dari Polres Aceh Timur , Dan Terimakasih Pada Tamu Undangan Dari Kapolsek AKP T.Syahril SE Danramil Kapten Radak Yang Diwakili Oleh Babinsa , Mukim Kota Pendamping Desa Forum Gechiek Kecamatan Armiya Dan Gechiek /Kades Serta Perangkat Desa Namun Nantinya Bisa Diterapkan Pada Desa Masing Masing.
Nanti Ada Beberapa Poin Poin Dari 18 Perkara Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 Gampong Bisa Berhubungan Langsung Pada Masyarakat Langsung Dan Kepada Pihak Kepolisian Namun Dari Itu Akan Dikupas Satu Persatu Oleh Pemateri Nya Karna Ini Sangat Berpengaruh Didesa Langsung.
Ujar Kapolsek AKP T. Syahril SE
Hal Ini Tersebut Sampaikan Oleh Pamateri Kasi Hukum Kompol Zainir Dari Polres Aceh Timur Terkait 18 Perkara Seperti Yang Tertera Dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2008
Hukum Adat dan Istiadat Yang Diadakan Di Desa Gampong Baro Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur.
Ia mengatakan Peradilan Adat Ini Bertujuan Untuk Peran Aktif Dalam Masyarakat Nelayan Menjaga Kerukunan dan Kedamaian Dan Lingkungan Warganya Sendiri Ditingkat Aparatur Gampong Atau Desa Yang Diberikan Kewenangan Kusus Atau Tidak Boleh Jadikan Kasus Ini Fungsi Krebilitas Dari Desa Atau Tetangga Gampong Peran Aktif Harus Punya Wawasan Berkoordinasi Harus Dipecahkan Duduk Bersama Mupakat
Dalam Pengembangan Adat Istiadat Diwilayahnya Terkadang Beda Beda Dalam Keluarga
Sengketa/Perselisihan Ini Dapat Diselesaikan Dengan Musyawarah Melalui Mediasi Oleh Perangkat Desa Seperti Geuchik (Kepala Desa), Tuha Peut (Aparatur Desa), Imum Syik (Imam Desa) Harus Bersikap Adil Dalam Mengambil Dalam Diselesaikan Dengan Peradilan Adat Ini Adalah Perselisihan/Sengketa Dengan Perkara Ringan Berjumlah 18 Perkara Seperti Yang Tertera Dalam Qanun Aceh No.9 Tahun 2008
Perselisihan Dalam Rumah Tangga, Sangketa Antar Keluarga Yang Berkaitan Dengan Faraidh, Perselisihan Antar Warga, Khalwat Mesum, Perselisihan Tentang Hak Milik, Pencurian Dalam Keluarga (Pencurian Ringan), Perselisihan Harta Seharkat, Pencurian Ringan, Pencurian Ternak Peliharaan Dan Pelanggaran Adat Tentang Ternak, Pertanian Serta Hutan,”
Seperti Persengketaan Di Laut, Persengketaan Di Pasar, Penganiayaan Ringan, Pembakaran Hutan (Dalam Skala Kecil Yang Merugikan Komunitas Adat), Pelecehan, Fitnah, Hasut, Dan Pencemaran Nama Baik Pencemaran Lingkungan (Skala Ringan), Ancam Mengancam (Tergantung Jenis Ancaman) Dan Perselisihan-Perselisihan Yang Lain Yang Melanggar Adat Dan Istiadat.
Kanit Intel Syukri Dari Kapolsek Darul Aman Berharap Dengan Selesainya Acara Kegiatan Sosialisasi Qanun 18 Perkara Dapat Diserap Materi Atau Poin Poin Yang Disampaikan Oleh Pemateri Kepada Peserta Yang Hadir Pada Sosialisasi TIPIRING 18 Perkara Yang Dilakukan Perselisihan Serta Kasus-Kasus Ringan Didesa Dengan Sebaik Baik Ucapnya.
Zainal abidin