Sidang Prapid Tim PH Pemohon Dan Keluargan Sangat Kecewa Atas Putusan Hakim Yang Tidak Mempertimbangkan Fakta Persidangan .

Oktober 3, 2022

Langkat –  jurnalpolisi.id

Sidang Prapradilan (Prapid) Julihartono.SE anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem melawan Kapolres Langkat, Senin (3/10/2022) kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan hakim tunggal Kurniawan.SH.MH.Sidang yang beragendakan Putusan, ruang sidang yang dipenuhi pengunjung sebahagian keluarga pemohon wartawan.

Hakim menyatakan menolak permohonan pemohon Julihartono.SE anggota DPRD Langkat dan mengabulkan termohon.Menurut Kurniawan selaku hakim yang menyidangkan prapid bahwa penetapan tersangka sudah prosedur yang didukung dengan dua alat bukti.

Tim Penasehat hukum Julihartono.SE Pemohon Prapid, Muhammad Arrasyid Ridho.SH.MH, Marganda Sitorus.SH. dan Suriadi Bahar.SH.MH di tempat terpisah ketika diwawancarai wartawan terkait putusan atas nama klaennya yang dinyatakan hakim ditolak.

Ridho menyampaikan terimakasih kepada teman-teman media yang sampai hari ini masih ikut mengawal jalannya sidang prapid Pak Julihartono melawan Polres Langkat, pada hari ini Senin 3 Oktober 2022 telah menjalani sidang putusan prapradilan.Kami sampaikan bahwa, kami sangat kecewa atas putusan yang diberikan oleh hakim, karena hakim dalam hal ini tidak mempertimbangkan satupun tidak ada dalil-dalil permohonan kita.

Kami menilai hakim telah keliru dalam membuat pertimbangannya yang mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada bapak Julihartono anggota DPRD Langkat sudah cukup bukti.Sementara kami menilai dalam penerapan pasal 160 KUHPidana sesuai juga dengan keputusan Makamah Konstitusi nomor:7 tahun 2009 dalam pembutian mengenai pasal 160 KUHPidana harus disertakan dengan pembuktian mengenai dampak akibat penghayutan yang dilakukan Bapak Julihartono.

Selama proses persidangan dan fakta-fakta hukum yang kita temukan dalam persidangan kita tidak melihat adanya pembuktian yang dilakukan termohon tidak adapun satu bukti yang diberikan kepada termohon mengenai dampak hukum yang terjadi akibat penghayutan oleh Bapak Julihartono.Kemudian sebagaimana yang disampaikan oleh ahli pada persidangan pada hari Kamis yang lalu, ahli juga sudah menyampaikan bahwasanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah, karena termohon telah mengabaikan hak-hak dari pada Bapak Julihartono sebagai pemohon.Mulai dari haknya untuk menghadirkan bukti-bukti, haknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan haknya untuk menghadirkan ahli serta hak imunitas yang pemohon miliki sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat, sehingga seharusnya hakim dapat mempertimbangkan ini dengan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah.Namun hakim berpendapat lain.Sekalilagi kami tegaskan, kami sangat kecewa.Namun meskipun kami tetap kecewa, kita tetap menghargai dan menghormati apa yang menjadi kekupusan hakim.(kaperwil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *