Satuan Jajaran Polsek Ciasem Bekuk Pengedar Sediaan Obat Farmasi Tanpa Ijin.
Oktober 28, 2022
Subang – jurnalpolisi.id
Kamis – 27/10/2022 Salah Satu Warga Dukuh Timur,Desa Dukuh Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jawa Barat,kini di bekuk jajaran Kepolisian Polsek Ciasem.
Rabu 26/10/2022 Terjadi penangkapan salah satu warga Kp Dukuh Timur berinisial AM ( 28 Th ),yang kini menjadi pengedar sediaan obat farmasi tanpa ijin ( Exymer dan Tramadol ).
“Awal mula penangkapan AM ( Pelaku Pengedar obat tersebut ),berdasarkan informasi dari salah satu pembeli,sebut saja jek”dengan barang bukti ( BB ) 1 Pot/1.000 butir Hexymer.
“Berlanjut,Rabu 26 Oktober 2022, Pukul’22.00 Wib, Jajaran Kepolisian Polsek Ciasem langsung mendatangi rumah pelaku,untuk menangkap dan menggeledah rumah pelaku.”Dengan hasil,Satuan Anggota menemukan barang bukti berupa obat obatan ( Hexymer dan Tramadol HCL ).
AM sebagai pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin,langsung di bawa dan diamankan ke Mapolsek Ciasem,untuk di periksa.
“Hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat dari pelaku, Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman mengungkapkan, barang bukti yang didapatkan hasil dari penggledahan rumah pelaku,berupa obat Jenis Hexymer sebanyak 7 Pot/7.000 butir Hexymer dan 350 Lembar Tramadol HCL,dan juga akan di edarkan di Daerah Kerawang Jawa Barat.
“Lanjut,Setelah AM ( Pelaku ) di amankan dimapolsek Ciasem,Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman, membawa pelaku untuk diserahkan ke Kesatuan Reserse Narkoba Polres Subang,untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rb/Jurnal Polisi News