Respon Cepat Tim Resmob Polresta Manado Ciduk Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama Dengan Sajam di Sawangan

MANADO  –  jurnalpolisi.id

Tim Resmob Alpha Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayan secara bersama-sama dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.

Diketahui pelaku adalah enam orang laki-laki berinisial RG (18) , KK (17), KB (17), JG (16), DB (17) dan FT (16) merupakan warga Desa Sawangan Kecamatan Tombulu.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tak menapik hal tersebut dikatakannya ” kejadian bermula saat korban Ratap Stevanus Wowiling (25), warga Kelurahan Malendeng residence bersama perempuan Angel Rasubala pergi menjemput perempuan Milka Walanda yang pada saat itu sedang berada di acara HUT di kediaman salah satu pelaku RG yang merupakan pacarnya, setelah itu korban bersama dua perempuan tersebut menuju ke Malendeng kemudian pada pukul 03.35 WITA korban mengantar perempuan Milka Walanda untuk kembali ke rumah pacarnya namun pada saat korban Samapi di rumah dari pelaku RG terjadi keributan dikarenakan pelaku RG merasa cemburu setelah korban mengantarkan pacarnya dan langsung memukul korban dan diikuti oleh pelaku yang lainnya, korban sempat melarikan diri namun setelah berlari sejauh 150 meter korban terjatuh dan merasa bahwa dirinya telah ditikam oleh orang yang tidak dikenal karena kondisi gelap,” ungkapnya.

Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Tim Resmob Alpha Polresta Manado merespon cepat dan langsung mendatangi tempat kejadian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

“Keenam pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan dan digiring Ke Mapolresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polresta Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *