Polsek Sekayu geruduk Beberapa Apotek, klinik dan tokoh obat di Wilkum nya
MUBA- jurnalpolisi.id
Dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 setelah adanya temuan kasus ganguan ginjal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia Personil Polsek Kota Sekayu geruduk beberapa apotek, Jum’at (21/10/22) siang.
Hal tersebut di lakukan guna memastikan tidak adanya yang menjual obat sirup anak dengan cara melakukan pengecekan dan memberikan himbauan di lakukan pada beberapa apotek yang berada di jalan merdeka kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.
“Dengan cara memberikan himbauan kepada beberapa apotek agar tidak menjual ke lima obat sirup untuk anak-anak berupa Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops”.
Saat di wawancarai Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SiK SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH mengatakan bahwa,Benar Kami Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin pada hari ini memberikan himbauan kepada beberapa Apotek yang berada di dalam kota Sekayu untuk tidak menjual sebanyak lima merek obat yang ditarik oleh BPOM,Cetus Suvenfri.
Suven mengatakan,Kami hari ini melalui personil Unit Reskrim dan Binmas untuk memberikan himbauan ke apotek-apotek dan klinik di wilayah hukum Polsek Sekayu.
“Insya Allah kegiatan ini akan jadi rutinitas kami Polsek Sekayu pada setiap hari nya,apabila masih di temukan beberapa obat sirup anak tersebut yang masih di jual oleh apotek,tokoh obat,dan klinik,maka akan kami tertibkan dengan aturan yang berlaku”.Tutup Suven.(Agung).