Polres Tual Ungkap Kasus Narkoba dan Kejahatan Asusila

Oktober 22, 2022

Kota Tual  –  jurnalpolisi.id

Press Release ungkap kasus Narkotika juga kasus krimainal lainya digelar pada Jum’at (21/10/22) bertempat di tribun Mako Polres Jln. Dihir Nomor (1) Dullah Selatan Kota Tual.

Pengungkapan kasus tersebut, sebegemana berdasarkam komitmen kepolisian dalam memberantas setiap tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat. Serta melindungi generasi muda dari ancaman Narkotika

Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Mahadewa Bayu S.Tr. K, juga Kasat Narkoba IPTU Kene dan Kasihumas IPTU Ferdinan Solemede S.H menyampikan bahwa terhadap para tersangka, satu diantaranya adalah residivis dengan inisial `S’

“Disaat ini, kami Polres Tual akan merilis beberpa kasus yaitu pada bulan Agustus lalu Sat Res Narkoba telah mengamankan satu orang tersangka dengan inisial ‘MGR, dengan barang bukti kristal bening (Sabu-sabu) sebanyak 0,16 gram,”ungkap Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K

Sedangkan untuk tersangka lainya, yaitu ‘AS Prayudha menyampaikan bahwa telah dilakukan penangkapan pada 18 September 2022. Dan lagi katanya, kalau saat ini Polres Tual bertekad untuk memberantas Narkoba

Adapun dari pengungkapan kasus serupa, juga ada beberapa kasus lainya yang sangat meresahkan dikalangan masyarakat, yaitu aksi tauran yang terjadi di kompleks werhir, hingga kini Polres Tual telah mengamankan beberapa orang untuk diproses hukum

Selain itu Kapolres menyebutkan kalau dari aksi tauran tersebut juga diamankan beberapa tersangka yang masih dibawah umur.

“Yang jelas mereka, untuk anak dibawah umur akan ditempatkan disel khusus di Lapas Kelas II B Langgur,”ucapnya

Namun yang sangat berbeda bahwa press release yang digelar kali ini ada satu kasus yang menonjol, yaitu kasus asusila dengan korban anak dibawah umum

Kembali Kapolres mengungkapkan kalau aksi ini terjadi di Un Pantai, tepatnya Jumat 27 Mey 2022 dan tersangkanya ‘MB dengan Nomor Laporan Polisi LP/122/V/2022/SPKT/ Polres Tual/Polda Maluku

Menariknya, ada juga dalam press release diungkapkan kasus pemboman ikan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dan/atau pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan

Dan kepada para wartawan, Widiatmoko katakan telah melakukan penyitan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah bahan peledak bom yang sudah dikemas , 1 buah perahu fiber dengan ukuran 9,80 cm, 1 unit mesin tempel/Jonson merk Yamaha, 1 unit mesin kompresor

Selain itu ada juga 1 unit tengki tabung angin, 1 gulung selang, regulator, kaca mata selam, 1 pasang sepatu selam, 2 buah tangki minyak, 2 buah karung yang berisikan jaring dan dua buah tarpal

Untuk itu Kapolres menghimbau agar apabila menemukan kasus serupa segera melaporkanya ke pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti dan dilakukan proses hukum

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *