Polres Luwu Bergerak Cepat Menangkap Pelaku Pembacok INTAN di Desa Tabajja Luwu
Oktober 8, 2022
Luwu – jurnalpolisi.id
Polres Luwu bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dsn. Padang Kalua Ds.Tabbaja Kec. Kamanre Kab. Luwu.
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, S.H. bersama Team Resmob Polres Luwu dan Sat Intelkam Polres Luwu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 287 / X / 2022 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tanggal 06 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, S.H. mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya diketahui kalau pelaku adalah IS (28) alias Mail melarikan diri menuju ke Kab. Luwu Timur.
“Menindak lanjuti informasi tersebut , sekitar Pukul 03.30 Wita dini hari tadi, Team kemudian bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan akhirnya pelaku IS (28) Alias Mail berhasil diamankan di Kel. Timampu, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur, selanjutnya Team kemudian membawa pelaku Polres Luwu”, Ujar Jon. Sabtu (8/10/2022)
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH, S.I.K, M.Si membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku IS (28) Alias Mail adalah suami korban Intan (23) yang meninggal dunia di TKP.
“Berdasarkan keterangan, pelaku IS (28) Alias Mail mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Intan (23) yang masih berstatus istri sah nya dengan cara menusuk bagian belakang korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan sebilah badik hingga akhirnya korban meninggal di TKP”, ujar Kapolres Luwu.
Kapolres melanjutkan bahwa adapun pelaku tega menghabisi nyawa korban yang masih merupakan istri sah nya dikarenakan pelaku emosi dan marah ketika mengetahui kalau istrinya berselingkuh atau menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.
“Terlebih saat pelaku melihat langsung atau mendapati pesan via Whats App antara istrinya dengan lelaki lain, namun ketika pelaku mempertanyakan hal tersebut, korban justru marah hingga akhirnya memicu emosi pelaku IS (28) Alias Mail”, lanjutnya.
Arisandi menambahkan bahwa Barang bukti yang kita amankan 1 (satu) badik tanpa dilengkapi sarung badik, 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan aksinya.
“Pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHPidana subs 338 Pasal KUHPidana subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun”, tutup AKBP Arisandi.