Polres Cimahi Dampingi Edukasi, Sosialisasi dan Himbauan Dinkes Kota Cimahi Terkait Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair Atau Sirup Pada Anak di Apotek Wilayah Cimahi
Oktober 26, 2022
Cimahi – jurnalpolisi.id
Polres Cimahi Dampingi Sosialisasi Dan Edukasi Himbauan ke apotek apotek dan masyarakat wilayah kota Cimahi Terkait Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair Atau Sirup Pada Anak di Apotek Wilayah Kota Cimahi yang sementara waktu dilarang beredar oleh Pemerintah.
Kegiatan tersebut disosialisasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr. Mulyati, S.Kep., Ners., M.Kes beserta team sosialisasi dari Dinkes Kota Cimahi dengan didampingi Subkoordinator kefarmasian & alat kesehatan Elly Herlia ,S.Farm, Apt Analis Obat dan Makanan Erry Dayusman ,S.Farm, Apt., Kasi Dokkes Polres Cimahi Ipda dr. Uun Uniati Melinda Sari, Kasi Humas Polres Cimahi AKP Hendra Solih,S.H., KBO Binmas Polres Cimahi Iptu Dede Rukmana.
Disaat Selesai pedampingan Edukasi, Sosialisasi dan Himbauan Dinkes Kota Cimahi, Kasi Dokkes Polres Cimahi Ipda dr. Uun Uniati Melinda Sari Mengungkapkan “Pada dasarnya kami dari pihak kepolisian mendampingi Dinkes Kota Cimahi untuk memberikan sosialisasi, edukasi, himbauan terkait Petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal dan himbauan terkait larangan penggunaan obat sirup yang dinyatakan mengandung cemaran ED/DEG melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi “
“Tidak ada penindakan penarikan obat, sifatnya hanya memberikan himbauan dan memberikan edukasi, sosialisasi daftar Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, yang Aman Sepanjang Digunakan Sesuai Aturan Pakai (Berdasarkan Data Registrasi BPOM) Serta memberikan edukasi cara pengecekan obat izin edar yang boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi sesuai petunjuk Kemenkes RI” ungkap Ipda dr. Uun Uniati Melinda Sari
(Levi)