Polres Agam Menindaklanjuti ST /784/IX/HUM 2.2/2022 Tgl 30-09-2022 tentang Kerjasama dan koordinasi dengan Kementrian Agama, Dinas Pendidikan kab/kota.

Agam Sumbar  –  jurnalpolisi.id

Kasat Lantas Polres Agam Polda Sumbar, Iptu Apriman Sural.S.H, menindaklanjuti ST /784/IX/HUM 2.2/2022 tangal 30-09-2022 tentang kerjasama dan koordinasi dengan Kementrian Agama, Dinas Pendidikan kab/kota.

Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022Jam 08.00 Wib sampai dengan selesai, dengan lokasi kegiatan Kantor Kemenag Kab Agam, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Agam

Dengan pembahasan, bahwa menyarankan kepada Kepala Dinas dan Kemenag Agam untuk membuat surat edaran kepada Sekolah Sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan dan kemenang.

Adapun isi dari surat dari edaran tersebut antara lain, Agar pihak sekolah melarang pelajar yang belum cukup umur membawa kendaraan kesekolah yang di lengkapi dengan surat pernyataan

Melarang pihak Sekolah untuk menyediakan tempat parkir kendaraan bagi pelajar yang belum memiliki SIM

Memerintahkan para pelajar yang sudah cukup umur yang akan membawa kendaraan untuk wajib membuat SIM

Meminta kepala sekolah untuk menyurati orang tua murid agar tidak memberikan kendaraan kepada murid yg belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan, dan selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif, ujarnya( Syafrianto Kabiro Agam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *