Polisi Diminta Segera Tangkap Dugaan Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan
Sungaipenuh- jurnalPolisi.id
Minggu (23/10/2022) sekira jam 16.24 Wib, Johannes Sibagariang korban penganiayaan dan penyekapan yang di duga keras dilakukan oleh Fernando Situmorang Bos Koperasi Kasih ibu resmi sudah lengkap laporan di Polsek Kota Sungai Penuh dengan Laporan Polisi nomor : LP/N/36/X/2022/SPKT/Polsek Sungai Penuh/Polres Kerinci/Polda Jambi.
Kapolsek Sungai Penuh AKP Bagus Faria, S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim Aipda Dudy SH, MH pernah menyampaikan ke awak media ini, “Ya benar, pada sabtu 22/10/2022, Johannes Sibagariang ( Korban ) membuat Laporan Polisi ke Polsek Sungai Penuh tentang Dugaan Penganiayaan dan penyekapan dirinya oleh atasannya bernama Fernando Situmorang, jelasnya.
Noverial aktivis Sungai Penuh-Kerinci angkat bicara, “Dalam kasus ini kami minta pihak Polsek Sungai Penuh serius dan segera mengambil tindakan tegas untuk penahanan terhadap pelaku karena sudah jelas ada unsur pidana pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman penjara 2,8 tahun juncto pasal 333 KUHP ancaman hukuman penjara 8 tahun penjara.”
Selanjutnya menurut Ahli Hukum yang namanya mohon di rahasiakan bahwa dianya mendengar kronologis kejadian dari tim saat penjemputan korban, sudah wajib pelaku Penyekapan dan pemukulan Johannes Sibagariang di tahan, sebab ini sudah terbukti dan syah tindak pidana yang Luar biasa karna bukti bukti lengkap serta saksi di TKP ada pada saat jemput Paksa Korban di rumah Bos Koperasi Kasih Ibu, saat di tanya sama Pernando Situmorang (terlapor) di TKP, ia mengakui perbuatannya.
( Tim JPN )