POLANTAS POLRES TAKALAR SOSIALISASIKAN UUD NO 22 TAHUN 2009 SEDERAJAT TINGKAT SMA

Takalar  – jurnalpolisi.id

Polres Takalar melalui Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar IPDA HENDRA.S.sos bersama Personil Lantas berikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar SMA Negeri 2 Takalar, Kecamatan Pattallassang.kab Takalar prov sul.sel. Senin 24/10/2022.

Pada pantauan wartawan bertindak sebagai Inspektur Upacara, IPDA HENDRA S.Sos “turut hadir Kepala Sekolah semua Guru dan pegawai Inspektur upacara memberikan materi tentang sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pengenalan aturan lalu lintas, 12 gerakan dasar lalu lintas dengan mengedepankan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, pemahaman masalah rambu dan marka jalan.

Dalam arahannya, Ipda Hendra menekankan kepada siswa-siswi yang hadir agar memahami dengan baik aturan berkendara di jalan raya.

Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yakni tidak adanya sikap disiplin dalam mengendarai kendaraan dijalan sehingga dengan sesukanya menggunakan jalan raya tanpa memikirkan adanya kendaraan lainnya, suka ugal-ugalan, balapan liar, menggunakan knalpot bogar ,tidak menggunakan helm “SNI” dan tidak jaga jarak, serta tidak mematuhi rambu lalu lintas”, bebernya.

IPDA HENDRA menekankan kepada siswa agar tidak menggunakan sepeda listrik dijalan raya.

Harapan dari kegiatan ini agar Para Siswa-Siswi nantinya dapat menjadi pelopor tertib berlalu lintas di kalangan keluarga dan lingkungannya dan menjadi media yang efektif dalam sosialisasi dan pembinaan tertib berlalu lintas sejak dini.

(St Hajrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *