PKS Harus Dimintai Pertanggungjawaban Selain Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Bandung

Bandung _ jurnalpolisi.id

Menanggapi persoalan yang cukup ramai di masyarakat menyangkut undangan Kepala Sekolah SMPN 16 Bandung kepada Orang tua muridnya, tentang Sosialisasi dan diskusi seputar program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2022. tentunya status beliau (Kepala Sekolah) sebagai seorang ASN.

Undangan kepada Orang tua murid tersebut dilaksanakan di sekretariat salah satu partai, dalam hal ini sekretariat Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jumat 07 Oktober 2022 lalu.

Kami Pemuda Demokrat Indonesia Jawa Barat berpandangan bahwa persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional, siapa bertangungjawab atas apa.

Apa yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Bandung, Kami meyakini bukan muncul atas inisiatif dari Kepala Sekolah tersebut, sebagai seorang Kepala Sekolah, dimana ruang lingkupnya dunia pendidikan tentunya beliau pasti paham bahwa tindakan tersebut melanggar fungsi, tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN yang diatur oleh perundang-undangan. Selalu ada tanggungjawab yang harus diambil sebagai sebuah pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.

Setiap pelanggaran ASN atas fungsi, tugas dan tanggung jawabnya yang melibatkan Partai Politik, maka selalu saja posisi ASN yang disudutkan dan pertama kali dimintai pertanggungjawaban, padahal mungkin saja posisi ASN dalam hal ini Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Bandung, pada posisi yang tidak bisa menolak/menghindar dari permintaan parpol tersebut untuk dilibatkan dalam kegiatan parpol dengan dalih ada aspirasi masyarakat berhubungan dengan sekolah yang kebetulan beliau sebagai kepala sekolahnya.

Ini sangat bisa terjadi disebabkan parpol memiliki kepanjangan tangan di parlemen dalam hal ini DPRD Kota Bandung dengan 3 fungsi melekat pada anggota dewan yaitu penganggaran, legislasi dan pengawasan yang sangat erat dengan kepentingan ASN baik secara personal maupun dalam melaksanakan dan mengamankan fungsi jabatannya.

Ada kemungkinan kejadian-kejadian seperti ini akibat hubungan timbal balik yang terpaksa, artinya bahwa posisi ASN lebih lemah dihadapan Partai Politik, apalagi posisi Parpol tersebut cukup kuat di parlemen dan memiliki kemungkinan pengaruh dalam pengambilan keputusan di Kota Bandung.

Karena itu kami Pemuda Demokrat Indonesia Jawa Barat memandang bahwa Partai Politik yang menarik-narik ASN terlibat dalam kegiatan kepentingan politik partai harus paling utama dimintai pertanggungjawaban sesuai perundang-undangan yang berlaku, tidak hanya tanggung jawab itu dibebankan pada individu ASN saja.

Maka dalam kasus SMPN 16 Bandung, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang seharusnya memberikan contoh yang baik dalam membangun demokrasi dan iklim politik yang sehat, harus dimintai pertanggungjawaban karena itu dilaksanakan di sekretariat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai simbol legitimasi sebuah lembaga partai, dan kalaupun ada aspirasi dari masyarakat kepada Partai untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, ada tempatnya, bisa disampaikan oleh anggota dewan PKS di rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Bisa memerintahkan Kepala Sekolah SMPN 16 mengudang Orang Tua siswa ke sekolah, bukan ke sekretariat partai.

(Pemuda Demokrat Indonesia
Jawa Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *