Pj Bupati Apriyadi Pimpin Rakor Regsosek 2022, Bersama Seluruh Camat, Kades/Lurah

Oktober 7, 2022

SEKAYU – jurnalpolisi.id

Menjelang pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022, yang akan dimulai 15 Oktober mendatang, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Muba melaksanakan Rapat Koordinasi Regsosek seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Muba secara virtual bertempat di Ruang Rapat Bupati Muba, Jumat (7/10/2022).

Pj Bupati Muba H Apriyadi langsung memimpin rakor ini. Sebanyak 15 camat dan 241 kepala desa/lurah ikut secara virtual. Pj Bupati menyampaikan pemerintah daerah bersyukur dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Meski pelaksanaan Regsosek ini terkesan mendadak tapi Apriyadi meyakini akan mendapatkan manfaat luar biasa untuk pengentasan kemiskinan di daerah.

“Saya mengintruksikan kepada seluruh camat dan kades dalam Kabupaten Muba agar benar-benar mendukung program Regsosek. Ini kesempatan kita untuk mendapatkan dan memperoleh data. Apapun hasil dari pendataan ini, kita bisa menentukan klaster-klaster penduduk,”ucapnya.

Karena pentingnya Regsosek ini, Apriyadi mengintruksikan semua elemen, perangkat daerah, camat dan kades agar bekerjasama dengan pihak BPS untuk mensukseskan pelaksanaan Regsosek ini.

“Saya merasakan sendiri Regsosek ini penting, jangan sampai kita terus terbentur data dalam melaksanakan program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan. Contohnya, program PKH dan BPNT masih banyak yang diributkan karena ada yang belum tepat sasaran. Kita maklum akan hal itu namun kita tidak punya wewenang untuk menghentikan karena itu program bantuan dari pusat,”ucap Apriyadi.

Oleheh karena itu, lanjut Apriyadi, pemerintah daerah harus bisa mengambil peluang melalui Regsosek yang di biayai oleh APBN. “Insyaallah dengan niat yang baik dan tulus, saya yakin kita pasti bisa mendapatkan data yang terbaik, sehingga bisa kita gunakan untuk semua program pembangunan di Muba. Data by name by address bisa diperoleh, artinya data ini nantinya valid dan bisa dipertanggung jawabkan,”pungkasnya.

Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini juga mengingatkan kepada semua kades, agar segera melakukan rapat koordinasi dengan semua perangkat daerah hingga ketua RT dan para petugas lapangan Regsosek yang sudah dibina oleh BPS.

“Pelaksanaan Regsosek ini akan dimulai 15 Oktober mendatang, oleh karena itu para kades dan lurah segera lakukan rakor lanjutan di desa masing masing-masing dengan semua petugas dan perangkat daerah, sampaikan materi teknis Regsosek dari pihak BPS kepada semua pihak. Kegiatan Regsosek ini akan kita nilai, kecamatan atau desa yang paling bagus, aktif dan rapi, kita kasih reward. Sebaliknya yang lambat dan kurang baik diberi sanksi,”ujar Apriyadi.

Menurut Kepala BPS Muba Trio Wira Dharma SST MM Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemkab Muba untuk mensukseskan Regsosek ini, dari seluruh kabupaten/kota se Indonesia Kabupaten Muba termasuk salah satu dari tujuh daerah yang dijadikan percontohan pelaksanaan Regsosek ini,”bebernya.

Trio juga mengungkapkan, bentuk dukungan Pemkab Muba kepada BPS yakni, Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin, video dukungan Bupati, Sekda (Muba menjadi Prototype Tata Kelola Regsosek), Rakor Camat, Rakor OPD, Rakor Desa, Talkshow Radio di Dinkominfo, Seluruh Operator Desa Cantik menjadi Petugas Regsosek (1050 Petugas), Pemasangan Spanduk/Baliho di Kantor Kecamatan, Kantor Desa, Kantor OPD, Videotron, Iklan Radiospot, Iklan Muba TV, banner media cetak dan media online.

“Variabel yang dikumpulkan dalam pendataan Regsosek adalah kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial, perumahan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas serta pemberdayaan ekonomi. Tahapan Regsosek yakni, koordinasi dan konsolidasi teknik, penyiapan basis data Regsosek dan kebutuhan teknis, pengumpulan data 15 oktober – 14 November. Semua data ini akan diolah di tahun 2023 lengkap dengan forum konsultasi publik, serta diakhiri dengan penyerahan data,”jelasnya.(M.NUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *